Home / Aktualita / Disebut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Tanggapan Dirjen PHU Hilman Latief

Disebut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Tanggapan Dirjen PHU Hilman Latief

Hilman Latief

islami.co.id  Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi kuota haji. Dugaan tersebut berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi yang didistribusikan kepada sejumlah biro perjalanan.

“Saya dalam posisi tidak dapat memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa,” ujar Hilman saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 30 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hilman menerima aliran dana dari salah satu tersangka baru, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Nilai uang yang diduga diterima mencapai US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi aliran dana tersebut kepada pihak terkait. Ia menyebutkan, baik Hilman maupun tersangka lain mengakui adanya aliran dana tersebut. “Setelah kami mengonfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya telah memeriksa Hilman pada 18 September 2025. Dalam pemeriksaan itu, Hilman menjelaskan bahwa penyidik mendalami aspek regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia mengatakan, fokus pemeriksaan berkaitan dengan proses aturan haji. “Pendalaman regulasi dalam proses haji,” ujar Hilman.

Selain itu, Hilman juga mengaku telah memaparkan seluruh mekanisme pembagian kuota haji kepada biro perjalanan. Ia menyampaikan bahwa proses tersebut telah dijelaskan secara rinci kepada penyidik, mulai dari tahapan awal hingga keberangkatan jamaah. “Semua sudah saya sampaikan, mulai dari proses, tahapan, hingga keberangkatan,” ucapnya.

Asep menuturkan, bukti aliran dana yang ditemukan penyidik mengarah pada praktik kickback atau imbal balik. Dana tersebut diduga diberikan oleh biro haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama terkait pembagian kuota tambahan.

Baca juga, 10 Tokoh Muslim Inspiratif di Indonesia Saat Ini, Kiprah Dakwahnya Menggerakkan Jutaan Umat

Ia menambahkan, temuan tersebut sekaligus memperkuat perkara yang menjerat dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini. Selain Ismail Adham, penyidik juga menjerat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang.

KPK menduga Ismail turut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar US$ 30 ribu. Imbalan tersebut diduga berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan Maktour, yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan dana kepada Ishfah Abidal Aziz dengan nilai mencapai US$ 406 ribu. Asep mengungkapkan, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul ikut meraih keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

Menurut Asep, praktik pemberian uang ini bermula saat kedua tersangka baru mengajukan tambahan kuota haji khusus yang melampaui batas ketentuan sebesar 8 persen. Permintaan tersebut diajukan kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Ia menjelaskan, penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman diduga berkaitan dengan posisi Yaqut sebagai Menteri Agama saat itu. “Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ujar Asep.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Penyidik langsung menahan keduanya untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *