islami.co.id – Perbedaan praktik keagamaan antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering muncul adalah persoalan melafalkan niat (ushalli) sebelum salat. Warga NU umumnya melafalkan niat secara lisan, sementara Muhammadiyah tidak melakukannya. Lalu, mengapa perbedaan ini terjadi?
Secara mendasar, kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia ini sama-sama merujuk pada Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber hukum. Namun, perbedaan muncul pada metode istinbath (penggalian hukum) dan cara memahami dalil.
Dalam pandangan ulama NU yang berakar pada mazhab Syafi’i, melafalkan niat sebelum salat dipandang sebagai amalan yang dianjurkan (mustahab), bukan wajib. Hal ini bertujuan untuk membantu menghadirkan niat dalam hati agar lebih khusyuk dan terarah. Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa melafalkan niat dapat membantu hati agar selaras dengan apa yang akan dilakukan.
Secara prinsip, niat memang berada di dalam hati. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw.:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi landasan utama bahwa niat adalah amalan hati. Namun, ulama Syafi’iyah menilai bahwa melafalkan niat bukanlah bagian dari ibadah itu sendiri, melainkan sarana (wasilah) untuk memantapkan niat dalam hati. Oleh karena itu, praktik ushalli dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan selama tidak diyakini sebagai kewajiban.
Pandangan ini juga diperkuat oleh kaidah fikih:
الوسائل لها أحكام المقاصد
Artinya: “Sarana memiliki hukum yang mengikuti tujuan.”
Dalam konteks ini, melafalkan niat menjadi sarana untuk mencapai tujuan utama, yaitu kehadiran niat dalam hati.
Baca juga, Eskalasi Konflik Iran–Israel dan Sikap Indonesia: Berkaca pada Dukungan Indonesia terhadap Palestina Sejak Era Kolonial
Sebaliknya, Muhammadiyah memiliki pendekatan yang lebih ketat dalam hal ibadah, yaitu berpegang pada prinsip ittiba’ (mengikuti secara langsung praktik Nabi) dan menghindari hal-hal yang tidak memiliki contoh eksplisit dari Rasulullah saw. Muhammadiyah merujuk pada hadis-hadis sahih yang tidak menunjukkan adanya praktik pelafalan niat secara lisan sebelum salat.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, tidak ditemukan riwayat bahwa Nabi Muhammad saw. melafalkan niat sebelum salat. Nabi langsung memulai salat dengan takbiratul ihram. Hal ini menjadi dasar bagi Muhammadiyah untuk tidak melafalkan niat, karena dianggap tidak memiliki dalil yang kuat dari sunnah.
Selain itu, Muhammadiyah juga mengacu pada pendapat ulama seperti Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa yang menyatakan bahwa melafalkan niat adalah bid’ah jika diyakini sebagai bagian dari ibadah. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa niat tempatnya di hati, bukan di lisan.
Ia menyatakan:
النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ دُونَ اللِّسَانِ
Artinya: “Tempat niat adalah di dalam hati, bukan pada lisan.”
Dengan demikian, Muhammadiyah berusaha menjaga kemurnian ibadah sesuai dengan praktik Nabi tanpa tambahan yang tidak dicontohkan.
Perbedaan ini pada akhirnya tidak menyentuh aspek sah atau tidaknya salat. Baik yang melafalkan niat maupun yang tidak, keduanya tetap sah selama niat hadir di dalam hati. Para ulama sepakat bahwa inti niat adalah kesadaran batin untuk melakukan ibadah karena Allah.
Perbedaan ini lebih tepat dipahami sebagai khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam cabang fikih, bukan dalam pokok akidah. Oleh karena itu, sikap saling menghormati menjadi hal yang penting.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin mengingatkan bahwa perbedaan dalam masalah cabang tidak seharusnya menimbulkan perpecahan. Ia menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah di atas perbedaan praktik.










