islami.co.id – Bulan Suro dalam tradisi masyarakat Jawa sering kali dikaitkan dengan berbagai pantangan. Salah satu yang paling populer ialah larangan menikah pada bulan tersebut. Tidak sedikit keluarga yang menunda pernikahan karena khawatir rumah tangganya akan tertimpa kesialan apabila akad dilangsungkan pada bulan Suro. Keyakinan ini masih hidup di berbagai daerah hingga saat ini.
Pertanyaannya, benarkah menikah di bulan Suro membawa kesialan menurut ajaran Islam? Bagaimana pandangan fikih terhadap kepercayaan tersebut?
Suro dan Muharam
Perlu dipahami bahwa bulan Suro dalam penanggalan Jawa bertepatan dengan bulan Muharam dalam kalender Hijriah. Muharam merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Allah Swt. berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (mulia).” (QS. At-Taubah [9]: 36)
Dalam hadis sahih, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.
Muharam bahkan disebut sebagai bulan Allah (Syahrullah). Rasulullah saw. bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharam.” (HR. Muslim)
Dalil ini menunjukkan bahwa Muharam merupakan bulan yang memiliki keutamaan, bukan bulan yang identik dengan kesialan.
Islam Menolak Keyakinan tentang Hari dan Bulan Sial
Salah satu prinsip penting dalam akidah Islam ialah meyakini bahwa tidak ada waktu yang secara zat membawa kesialan. Keyakinan bahwa suatu bulan, hari, atau tanggal tertentu pasti mendatangkan musibah termasuk bentuk tathayyur (anggapan sial) yang dilarang.
Rasulullah saw. bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
“Tidak ada penularan (yang terjadi dengan sendirinya tanpa kehendak Allah) dan tidak ada anggapan sial.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ
“Anggapan sial itu termasuk syirik.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis tersebut membatalkan keyakinan masyarakat Arab jahiliah yang menghubungkan nasib buruk dengan waktu, tempat, atau benda tertentu. Segala sesuatu terjadi karena takdir Allah, bukan karena bulan tertentu memiliki kekuatan membawa sial.
Pandangan Ulama tentang Menikah di Bulan Muharam
Tidak ditemukan satu pun dalil sahih yang melarang akad nikah pada bulan Muharam. Sebaliknya, hukum asal pernikahan tetap boleh selama memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan syariat.
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa seluruh bulan pada dasarnya sama dalam kebolehan melaksanakan akad nikah, kecuali terdapat dalil khusus yang melarang. Sementara itu, tidak ada larangan syariat mengenai pernikahan pada bulan Muharam.
Baca juga, Mengapa Rasulullah Sangat Menganjurkan Puasa Muharram? Ini Keutamaan dan Hikmahnya
Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pernikahan yang dilakukan pada bulan-bulan mulia merupakan perkara yang baik karena bertepatan dengan waktu yang memiliki keberkahan.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa hukum-hukum muamalah, termasuk pernikahan, tidak bergantung pada mitos hari atau bulan tertentu. Yang menjadi pertimbangan syariat ialah terpenuhinya ketentuan akad dan kemaslahatan para pihak.
Fatwa Ulama Kontemporer
Para ulama kontemporer juga menolak keyakinan bahwa Muharam atau Suro merupakan bulan sial untuk menikah.
Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa mengaitkan keberuntungan dan kesialan dengan waktu tertentu tanpa dasar syariat termasuk bentuk khurafat yang harus ditinggalkan.
Demikian pula Abdullah bin Baz menjelaskan bahwa keyakinan terhadap hari atau bulan sial bertentangan dengan tauhid karena memberikan pengaruh kepada sesuatu yang tidak memiliki kekuatan apa pun selain kehendak Allah.
Di Indonesia, para ulama dari berbagai organisasi Islam juga menegaskan bahwa menikah pada bulan Muharam hukumnya boleh dan tidak ada larangan dalam agama.
Mengapa Mitos Ini Masih Bertahan?
Kepercayaan tentang larangan menikah di bulan Suro lebih banyak berasal dari tradisi budaya yang berkembang di sebagian masyarakat Jawa. Dalam sejarahnya, bulan Suro sering digunakan sebagai waktu untuk laku spiritual, tirakat, atau refleksi diri sehingga muncul anggapan bahwa hajatan besar sebaiknya dihindari.
Tradisi tersebut merupakan bagian dari budaya yang boleh dihormati selama tidak diyakini sebagai ajaran agama. Masalah muncul ketika seseorang meyakini bahwa pernikahan pada bulan Suro pasti mendatangkan kemalangan. Keyakinan seperti inilah yang bertentangan dengan prinsip akidah Islam.
Islam membedakan antara adat dan keyakinan. Adat dapat dihargai selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun, ketika adat melahirkan keyakinan bahwa suatu waktu memiliki kekuatan gaib untuk menentukan nasib manusia, maka keyakinan tersebut harus diluruskan.
Ikhtisar
Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama, tidak terdapat dalil yang menyatakan bahwa menikah di bulan Suro atau Muharam membawa kesialan. Sebaliknya, Muharam merupakan bulan yang dimuliakan dalam Islam dan termasuk salah satu dari empat bulan haram.
Karena itu, menunda atau membatalkan pernikahan hanya karena takut sial pada bulan Suro tidak memiliki dasar dalam syariat. Seorang Muslim seharusnya meyakini bahwa kebahagiaan dan musibah datang atas izin Allah Swt., bukan karena pengaruh bulan tertentu.
Yang lebih penting daripada memilih bulan yang dianggap baik adalah mempersiapkan pernikahan dengan niat yang benar, memilih pasangan yang saleh, serta membangun rumah tangga di atas fondasi iman, takwa, dan akhlak mulia. Dengan demikian, keberkahan pernikahan akan lebih dekat untuk diraih daripada sekadar mengikuti mitos yang tidak memiliki landasan agama.









