islami.co.id – Perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 H kembali terjadi. Pemerintah menetapkan Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Sementara itu, Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal menetapkan 1 Syawal pada Jumat, 20 Maret 2026. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan fikih yang cukup krusial: bagaimana hukum seseorang yang tidak berpuasa pada Jumat karena menganggap sudah Idulfitri, tetapi kemudian tetap mengikuti Salat Id pada Sabtu bersama pemerintah?
Dalam Islam, prinsip dasar dalam penentuan ibadah adalah mengikuti keyakinan yang didasarkan pada dalil atau ijtihad yang diyakini kebenarannya.
Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Artinya: “Puasa adalah hari ketika kalian berpuasa, Idulfitri adalah hari ketika kalian berbuka, dan Iduladha adalah hari ketika kalian berkurban.” (HR. Tirmidzi).
Hadis ini sering dijadikan dasar oleh sebagian ulama untuk menekankan pentingnya mengikuti keputusan jamaah atau otoritas. Namun, para ulama juga memberikan rincian bahwa hal tersebut berlaku selama seseorang tidak memiliki keyakinan yang berbeda berdasarkan dalil yang kuat.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa jika seseorang telah meyakini masuknya bulan Syawal berdasarkan rukyat atau hisab yang ia yakini, maka ia wajib berbuka dan haram baginya melanjutkan puasa. Imam Nawawi menulis:
إِذَا رَأَى الْهِلَالَ وَحْدَهُ لَزِمَهُ الْفِطْرُ عَلَى الصَّحِيحِ
Artinya: “Jika seseorang melihat hilal sendirian, maka ia wajib berbuka menurut pendapat yang sahih.”
Pendapat ini menunjukkan bahwa keyakinan individu yang didasarkan pada dalil memiliki konsekuensi hukum. Artinya, seseorang tidak boleh mencampuradukkan dua keyakinan dalam satu rangkaian ibadah.
Kasus yang terjadi dalam perbedaan Idulfitri 1447 H ini dapat dianalisis sebagai berikut. Jika seseorang meyakini bahwa 1 Syawal jatuh pada Jumat, maka ia wajib tidak berpuasa pada hari tersebut. Keputusan itu sudah benar secara fikih, selama didasarkan pada ijtihad atau mengikuti otoritas yang ia percayai.
Namun, ketika ia kemudian ikut Salat Id pada Sabtu, padahal ia telah meyakini bahwa Idulfitri sudah berlalu, maka muncul inkonsistensi dalam ibadahnya. Dalam perspektif fikih, Salat Id merupakan ibadah yang terikat waktu. Jika waktu telah berlalu, maka pelaksanaannya tidak lagi sesuai syariat.
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan:
وَصَلَاةُ الْعِيدِ مُؤَقَّتَةٌ بِوَقْتٍ، فَإِذَا فَاتَ وَقْتُهَا لَمْ تُقْضَ
Artinya: “Salat Id memiliki waktu tertentu. Jika waktunya telah lewat, maka tidak bisa diqadha.”
Berdasarkan kaidah ini, jika seseorang meyakini bahwa Jumat adalah 1 Syawal, maka Salat Id seharusnya dilakukan pada Jumat. Jika ia tidak melaksanakannya, maka ia telah meninggalkan salat pada waktunya. Mengikuti Salat Id pada Sabtu tidak dapat menggantikan kewajiban tersebut.
Lebih jauh, dalam kaidah fikih disebutkan:
الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
Artinya: “Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”
Artinya, seseorang harus konsisten dengan keyakinannya. Jika ia yakin Jumat adalah Idulfitri, maka seluruh konsekuensi ibadah harus mengikuti keyakinan tersebut, termasuk Salat Id.
Namun demikian, para ulama juga memberikan catatan penting terkait aspek sosial dan ukhuwah. Dalam kondisi masyarakat yang beragam, sebagian ulama membolehkan mengikuti jamaah demi menjaga persatuan, selama tidak bertentangan dengan keyakinan dasar yang diyakini.
Dalam konteks ini, jika seseorang sejak awal mengikuti keputusan pemerintah, maka ia seharusnya tetap berpuasa pada Jumat dan melaksanakan Salat Id pada Sabtu. Sebaliknya, jika ia mengikuti Muhammadiyah, maka ia tidak berpuasa pada Jumat dan melaksanakan Salat Id pada hari tersebut.
Mencampur dua pendekatan ini—tidak puasa Jumat tetapi Salat Id Sabtu—tidak memiliki dasar yang kuat dalam fikih klasik. Hal ini justru menunjukkan ketidakkonsistenan dalam beragama.
Kesimpulannya, hukum seseorang yang tidak berpuasa pada Jumat karena menganggap sudah Idulfitri, tetapi kemudian Salat Id pada Sabtu, adalah tidak tepat secara fikih. Ia telah meninggalkan konsistensi dalam menjalankan keyakinannya. Dalam Islam, konsistensi dalam ibadah merupakan bagian dari ketakwaan.
Perbedaan penetapan hari raya memang tidak bisa dihindari. Namun, sikap ilmiah, konsisten, dan saling menghormati menjadi kunci dalam menyikapi perbedaan tersebut. Dengan demikian, umat Islam tetap dapat menjaga ukhuwah tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar dalam beribadah.










