islami.co.id – Perbedaan penentuan awal Ramadan dan Idulfitri di Indonesia kerap menjadi perbincangan publik setiap tahun. Dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), sering kali menetapkan tanggal yang tidak sama. Fenomena ini bukanlah bentuk perpecahan, melainkan hasil dari perbedaan metodologi ijtihad dalam memahami dalil syariat terkait penentuan awal bulan Hijriah.
Dalam khazanah fikih Islam, penentuan awal bulan Hijriah didasarkan pada dua pendekatan utama, yaitu rukyat (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi). Kedua metode ini memiliki dasar dalil yang sama, tetapi menghasilkan praktik yang berbeda.
Rasulullah saw. bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi pijakan utama dalam penentuan awal Ramadan dan Idulfitri. Namun, ulama berbeda dalam menafsirkan kata “melihat” (ru’yah). Sebagian memahami secara literal sebagai pengamatan langsung, sementara yang lain memaknainya secara lebih luas, termasuk melalui hisab.
Muhammadiyah dikenal menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. Metode ini menetapkan bahwa awal bulan Hijriah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria: telah terjadi ijtimak (konjungsi), ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan saat matahari terbenam bulan sudah berada di atas ufuk, meskipun hanya sedikit.
Artinya, Muhammadiyah tidak mensyaratkan batas minimal ketinggian hilal tertentu. Selama hilal sudah “wujud” di atas ufuk, walaupun hanya beberapa menit atau derajat, maka keesokan harinya sudah masuk bulan baru. Inilah yang sering menyebabkan penetapan Muhammadiyah lebih awal dibanding metode lain.
Pada tahun 1447 H, Muhammadiyah juga menandai babak baru dengan mulai menerapkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender ini dirancang untuk menyatukan penanggalan Hijriah secara global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan pendekatan ini, penetapan awal bulan tidak lagi berbasis lokal atau regional, melainkan menggunakan kriteria global berbasis hisab yang terstandar.
Sebaliknya, NU menggunakan metode rukyat dengan pendekatan imkanur rukyat, yaitu kemungkinan hilal dapat terlihat secara empiris. NU tetap melakukan pengamatan langsung di berbagai titik, kemudian hasilnya dikonfirmasi dengan hisab sebagai alat bantu.
Dalam praktiknya, NU mengikuti kriteria tinggi hilal minimum yang disepakati secara regional oleh otoritas hisab-rukyat, seperti kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kriteria ini mensyaratkan tinggi hilal minimal sekitar 3 derajat dan elongasi tertentu (sekitar 6,4 derajat) agar hilal dinilai mungkin terlihat.
Dengan kata lain, jika posisi hilal masih di bawah kriteria tersebut, meskipun sudah berada di atas ufuk, NU cenderung menetapkan istikmal, yaitu menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan karena secara empiris hilal dianggap belum mungkin terlihat.
Pendekatan ini berakar pada tradisi fikih klasik yang dianut mayoritas ulama mazhab. Dalam kitab al-Majmu’ karya Imam al-Nawawi disebutkan bahwa penetapan awal bulan Ramadan didasarkan pada rukyat atau istikmal (menyempurnakan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat).
Imam al-Nawawi menegaskan:
وَأَمَّا الْحِسَابُ فَلَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ فِي الصَّوْمِ
“Adapun hisab tidak dijadikan pegangan dalam penentuan puasa.” (al-Majmu’, Juz 6)
Dalil lain yang menjadi landasan adalah hadis:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Jika hilal tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. al-Bukhari)
NU memaknai hadis ini sebagai penegasan pentingnya rukyat sebagai metode utama, sementara hisab hanya berfungsi sebagai pendukung, bukan penentu.
Perbedaan kriteria tinggi hilal inilah yang menjadi salah satu faktor utama terjadinya perbedaan awal Ramadan dan Idulfitri. Muhammadiyah cukup dengan keberadaan hilal di atas ufuk, sedangkan NU mensyaratkan kemungkinan visibilitas yang terukur secara astronomis.
Perbedaan ini sejatinya mencerminkan kekayaan intelektual dalam Islam. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ini telah ada sejak masa klasik. Sebagian ulama memperbolehkan penggunaan hisab, sementara yang lain menolaknya.
Ibnu Rusyd menyatakan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan dalam memahami illat (alasan hukum) dari perintah rukyat. Apakah bersifat ta’abbudi (murni ibadah) atau ta’aqquli (rasional dan dapat dikembangkan dengan ilmu).
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya menjembatani perbedaan ini melalui sidang isbat. Forum ini menggabungkan hasil rukyat dan hisab untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional. Namun, keputusan tersebut tidak mengikat organisasi yang memiliki metode sendiri.
Perbedaan awal Ramadan dan Idulfitri seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan. Para ulama sepakat bahwa perbedaan dalam masalah furu’ (cabang) adalah hal yang wajar. Yang terpenting adalah menjaga ukhuwah Islamiyah dan saling menghormati pilihan ijtihad masing-masing.










