Patungan Kurban Sapi untuk Satu Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan Fikihnya

patungan

islami.co.id  Menjelang Iduladha, banyak keluarga Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban. Di tengah harga sapi yang terus meningkat, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: bolehkah satu keluarga patungan membeli seekor sapi untuk kurban?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah kurban. Sebagian masyarakat memahami bahwa satu sapi hanya untuk satu orang. Sementara yang lain meyakini bahwa sapi dapat dibeli bersama oleh beberapa anggota keluarga. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan fikih Islam mengenai hal tersebut?

Dalam kajian fikih kurban, para ulama telah menjelaskan aturan mengenai kepemilikan dan peserta kurban secara rinci. Penjelasan ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad saw. serta pendapat para ulama klasik dari berbagai mazhab.

Kurban Sapi Bisa untuk Tujuh Orang
Dasar utama mengenai bolehnya patungan kurban sapi adalah hadis riwayat Muslim. Jabir bin Abdullah ra. berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: “Kami menyembelih unta bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa seekor sapi dapat dijadikan kurban bersama maksimal tujuh orang. Ketentuan ini disepakati mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa seekor sapi atau unta sah dijadikan kurban untuk tujuh orang, baik mereka berasal dari satu keluarga maupun berbeda keluarga.

Keterangan serupa juga dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Ia menyatakan bahwa tujuh orang boleh berserikat dalam satu sapi selama seluruh peserta berniat untuk ibadah kurban.

Bolehkah Satu Keluarga Patungan?

Dalam praktiknya, satu keluarga sering kali mengumpulkan dana bersama untuk membeli seekor sapi. Misalnya, ayah, ibu, dan anak-anak ikut menyumbang agar bisa membeli hewan kurban yang lebih baik. Apakah model seperti ini diperbolehkan?

Jawabannya: boleh, selama jumlah peserta kurban tidak melebihi tujuh orang dan setiap peserta memiliki niat kurban.

Baca juga, Esai dan Opini Tugas Kuliah Bisa Tembus Media Nasional, Begini Caranya!

Dalam fikih, yang menjadi ukuran bukan status keluarga, melainkan jumlah shahibul qurban atau orang yang berkurban. Karena itu, jika satu keluarga terdiri atas lima orang lalu bersama-sama membeli satu sapi dengan niat kurban, maka hukumnya sah.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. Jika satu keluarga membeli seekor sapi atas nama satu orang saja, misalnya ayah sebagai shahibul qurban, sementara anggota keluarga lain hanya membantu dana tanpa niat menjadi peserta kurban, maka kurban tersebut tetap sah sebagai kurban satu orang yang pahalanya dapat diniatkan untuk keluarga.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud:

اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Artinya: “Ya Allah, ini kurban dariku dan dari keluargaku.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa satu kurban dapat diniatkan untuk keluarga dalam konteks pahala, terutama pada kurban kambing. Akan tetapi, secara kepemilikan ibadah, peserta sapi tetap maksimal tujuh orang.

Patungan yang Tidak Diperbolehkan
Meski diperbolehkan, terdapat beberapa bentuk patungan yang tidak sah menurut fikih.

Pertama, jumlah peserta lebih dari tujuh orang. Jika delapan atau sepuluh orang patungan satu sapi dengan niat semuanya menjadi peserta kurban, maka kurban tersebut tidak sah menurut jumhur ulama.

Kedua, salah satu peserta tidak berniat kurban. Misalnya, ada orang yang hanya ikut patungan untuk mendapatkan daging atau sekadar membantu biaya tanpa niat ibadah kurban. Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, kondisi ini dapat memengaruhi keabsahan syirkah kurban.

Ketiga, patungan dilakukan dengan akad yang tidak jelas. Dalam ibadah kurban, kepemilikan bagian hewan harus jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Pandangan Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer juga membolehkan sistem patungan kurban sapi selama sesuai ketentuan syariat. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Ibadah menjelaskan bahwa kurban kolektif merupakan bentuk kemudahan syariat bagi umat Islam.

Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa sapi dan unta memang memiliki karakteristik berbeda dengan kambing karena dapat dimiliki bersama oleh tujuh orang.

Di Indonesia, praktik ini juga telah menjadi keputusan banyak lembaga fatwa, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah. Keduanya membolehkan patungan sapi kurban selama memenuhi syarat syariat.

Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk patungan membeli sapi kurban bersama keluarga. Selain lebih ringan secara ekonomi, praktik ini juga sesuai dengan tuntunan fikih Islam.

Kurban pada dasarnya bukan semata tentang besar kecilnya hewan, melainkan ketakwaan dan keikhlasan. Allah Swt. berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Artinya: “Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *