islami.co.id – Iduladha bukan sekadar perayaan tahunan umat Islam. Di balik gema takbir dan penyembelihan hewan qurban, terdapat nilai penghambaan, ketakwaan, dan solidaritas sosial yang sangat mendalam. Syariat qurban bukan hanya ritual simbolik, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, hingga ekonomi. Karena itu, memahami fikih qurban menjadi penting agar pelaksanaannya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi masyarakat.
Secara bahasa, qurban berasal dari kata qaruba–yaqrubu–qurbanan yang berarti mendekatkan diri. Adapun menurut istilah syariat, qurban ialah menyembelih hewan tertentu pada Hari Nahar tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt. Dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan qurban mencakup unta, sapi, kambing, dan domba.
Allah Swt. berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. al-Hajj [22]: 34)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa qurban merupakan syariat para nabi terdahulu yang terus diwariskan hingga umat Nabi Muhammad saw. Kata bahīmatul an‘ām dalam ayat itu mencakup unta, sapi, kambing, dan domba. Karena itu, para ulama tidak membolehkan qurban dengan ayam, itik, maupun hewan selain ternak tertentu.
Dalam persoalan hukum qurban, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi memandang qurban sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi saw.:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah)
Sementara mayoritas ulama seperti mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menilai qurban sebagai sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa meninggalkan qurban bagi orang mampu hukumnya makruh.
Pelaksanaan qurban juga memiliki adab yang sangat diperhatikan dalam Islam. Hewan qurban harus sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Penyembelihan dilakukan menggunakan pisau yang tajam agar hewan tidak tersiksa. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala sesuatu.” (HR. Muslim)
Dalam hadis lain disebutkan:
وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim)
Baca juga, Jemaah Haji Indonesia Dialihkan ke Jamarat Lantai 3, Ini Alasan dan Skema Barunya
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung etika terhadap hewan. Bahkan para ulama melarang mengasah pisau di depan hewan qurban karena dapat menimbulkan rasa takut pada hewan tersebut.
Selain itu, penyembelihan qurban harus dilakukan setelah salat Iduladha. Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ»
“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, hendaklah ia mengulanginya.” (HR. al-Bukhari)
Waktu penyembelihan berlangsung hingga akhir hari tasyrik, yakni 13 Zulhijjah sebelum magrib. Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam pendistribusian hewan qurban.
Dalam praktiknya, qurban memiliki fungsi yang sangat luas. Pertama, fungsi spiritual. Qurban menjadi simbol ketundukan total seorang hamba kepada Allah sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Kedua, fungsi sosial. Daging qurban menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin dan masyarakat yang jarang menikmati makanan bergizi. Ketiga, fungsi ekonomi. Momentum Iduladha menggerakkan sektor peternakan, perdagangan, hingga distribusi pangan masyarakat.
Namun demikian, pelaksanaan qurban di tengah masyarakat modern masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya ialah minimnya pemahaman fikih qurban. Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami ketentuan hewan qurban, waktu penyembelihan, maupun distribusi daging. Di sisi lain, pengelolaan qurban di sejumlah tempat masih bersifat tradisional dan kurang profesional.
Persoalan lain yang sering muncul ialah pemberian upah jagal dari bagian hewan qurban. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi saw. melarang menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah penyembelih. Karena itu, biaya operasional penyembelihan seharusnya berasal dari dana shahibul qurban atau kas panitia, bukan dari daging maupun kulit qurban.
Para ulama juga membahas hukum memberikan daging qurban kepada nonmuslim. Mazhab Syafi’i membolehkan pemberian daging qurban sunnah kepada nonmuslim fakir, sedangkan qurban wajib seperti nadzar tidak diperbolehkan diberikan kepada mereka. Pendapat ini dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bajuri karya Ibrahim al-Bajuri.
Di era modern, muncul pula inovasi pengolahan daging qurban menjadi kornet atau makanan kaleng. Para ulama membolehkan hal tersebut selama penyembelihan dilakukan dalam waktu yang sah dan pengolahannya bertujuan maslahat, seperti membantu korban bencana atau daerah rawan pangan.
Akhirnya, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, melainkan menyembelih egoisme, keserakahan, dan kecintaan berlebihan terhadap dunia. Iduladha mengajarkan bahwa kedekatan kepada Allah harus diwujudkan melalui kepedulian kepada sesama. Sebab, yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah hewan qurban, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya.
Sebagaimana firman Allah Swt.:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj [22]: 37)









