islami.co.id – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, dalam praktiknya, tidak semua jemaah dapat menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan lancar. Ada yang mengalami sakit berat, kecelakaan, wabah penyakit, hingga situasi keamanan yang membahayakan jiwa. Lalu, bagaimana hukum membatalkan haji karena faktor kesehatan atau keamanan menurut fikih Islam?
Pertanyaan ini penting dibahas karena menyangkut keselamatan jiwa sekaligus kewajiban agama. Islam sebagai agama rahmat tidak pernah memaksakan ibadah di luar batas kemampuan manusia.
Allah Swt. berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)
Kata “mampu” dalam ayat tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum haji. Para ulama menjelaskan bahwa kemampuan tidak hanya berkaitan dengan biaya, tetapi juga kesehatan fisik, keamanan perjalanan, dan kondisi yang memungkinkan seseorang menjalankan ibadah secara normal.
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Imam Nawawi menjelaskan bahwa syarat istitha‘ah atau kemampuan mencakup keselamatan badan dan keamanan jalan menuju Tanah Suci. Jika seseorang menghadapi ancaman serius terhadap jiwa atau kesehatan, kewajiban haji dapat gugur sementara waktu hingga kondisi membaik.
Haji dan Prinsip Menjaga Jiwa
Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah menjaga jiwa manusia atau hifz al-nafs. Karena itu, Islam tidak membenarkan seseorang memaksakan diri menjalankan ibadah ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatannya.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menjadi landasan kaidah fikih bahwa segala bentuk ibadah yang menimbulkan bahaya besar dapat ditangguhkan. Dalam konteks haji, apabila seseorang mengalami sakit berat yang dikhawatirkan memburuk apabila tetap melanjutkan ibadah, maka ia diperbolehkan membatalkan atau menghentikan rangkaian hajinya.
Begitu pula ketika terjadi perang, kerusuhan, wabah, atau ancaman keamanan lain yang nyata. Keselamatan jiwa harus lebih diutamakan dibanding memaksakan keberangkatan.
Konsep Muhshar dalam Fikih Haji
Dalam fikih haji terdapat istilah al-muhshar, yaitu orang yang terhalang menyempurnakan ibadah haji karena sebab tertentu. Halangan tersebut dapat berupa musuh, konflik keamanan, penyakit, atau hambatan lain yang membuat seseorang tidak mampu melanjutkan perjalanan menuju Ka’bah.
Dasar hukumnya terdapat dalam firman Allah Swt.:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Jika kamu terhalang, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang terhalang menyempurnakan haji karena kondisi darurat diperbolehkan bertahallul atau keluar dari ihram dengan ketentuan tertentu.
Baca juga, Esai dan Opini Tugas Kuliah Bisa Tembus Media Nasional, Begini Caranya!
Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi memiliki rincian berbeda mengenai bentuk halangan yang membolehkan pembatalan haji. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa ancaman keselamatan jiwa termasuk uzur syar’i yang dapat dijadikan alasan.
Bagaimana Jika Sakit di Tengah Pelaksanaan Haji?
Dalam praktik modern, banyak jemaah haji lanjut usia mengalami gangguan kesehatan saat berada di Arab Saudi. Sebagian harus dirawat intensif dan tidak mampu melanjutkan wukuf, thawaf, atau sa’i.
Menurut penjelasan Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, apabila sakit tersebut bersifat sementara, jemaah dianjurkan menunggu sampai kondisi memungkinkan. Namun, jika sakitnya berat dan dokter menyatakan tidak memungkinkan melanjutkan ibadah, maka ia dapat mengambil rukhsah atau keringanan syariat.
Dalam kondisi tertentu, sebagian rangkaian haji juga dapat dibadalkan atau diwakilkan, seperti melempar jumrah bagi orang yang benar-benar tidak mampu. Akan tetapi, jika inti rukun haji seperti wukuf di Arafah tidak dapat dilakukan sama sekali, maka hajinya tidak sah dan wajib diqadha pada kesempatan berikutnya apabila sudah mampu.
Pandangan Ulama Kontemporer tentang Faktor Keamanan
Ulama kontemporer juga menaruh perhatian besar terhadap faktor keamanan dalam ibadah haji. Peristiwa tragedi Mina, wabah penyakit menular, hingga konflik geopolitik menjadi pertimbangan serius dalam penetapan hukum.
Majma’ al-Fiqh al-Islami menegaskan bahwa pemerintah berwenang menunda atau membatasi keberangkatan haji apabila terdapat ancaman keselamatan publik yang nyata. Kebijakan semacam ini pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19.
Kaidah fikih menyebutkan:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Kaidah ini menunjukkan bahwa mencegah bahaya lebih diutamakan dibanding memaksakan pelaksanaan ibadah sunnah maupun wajib dalam kondisi darurat.
Karena itu, membatalkan atau menunda haji akibat faktor kesehatan dan keamanan bukan bentuk meremehkan syariat. Justru, keputusan tersebut dapat menjadi bagian dari penerapan prinsip maslahat dalam Islam.
Haji Tetap Wajib bagi yang Mampu
Meski demikian, keringanan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban haji tanpa sebab yang sah. Orang yang sehat, aman, dan memiliki kemampuan finansial tetap wajib menunaikan ibadah haji.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa menunda haji tanpa uzur termasuk perbuatan tercela karena seseorang tidak pernah mengetahui kapan ajal datang.
Karena itu, umat Islam perlu memahami bahwa syariat haji dibangun di atas keseimbangan antara ketaatan dan kemaslahatan. Ketika kondisi kesehatan dan keamanan benar-benar mengancam, Islam memberikan ruang keringanan. Namun ketika kemampuan telah terpenuhi, kewajiban haji tidak boleh ditunda-tunda.










