islami.co.id – Menjelang Idul Adha, berbagai platform digital ramai menawarkan program pembelian hewan kurban melalui sistem cicilan dan PayLater. Iklan semacam “Kurban Sekarang, Bayar Belakangan” semakin mudah ditemukan di marketplace maupun aplikasi keuangan digital. Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan penting di tengah masyarakat Muslim: apakah berkurban dengan fasilitas PayLater diperbolehkan dalam Islam?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Sebab, ibadah kurban bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan bagian dari syiar agama yang memiliki aturan fikih tersendiri. Karena itu, pembahasan mengenai PayLater untuk kurban perlu dilihat dari dua sisi sekaligus, yakni hukum utang dalam Islam dan ketentuan sah ibadah kurban.
Dalam Islam, kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Allah Swt. berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2)
Rasulullah saw. juga bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan betapa besar anjuran berkurban bagi orang yang memiliki kemampuan finansial. Mayoritas ulama, seperti mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, memandang kurban sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat ditekankan. Sementara mazhab Hanafi menganggapnya wajib bagi Muslim yang mampu.
Lalu bagaimana jika seseorang sebenarnya belum memiliki dana cukup, tetapi memanfaatkan PayLater untuk membeli hewan kurban?
Dalam kajian fikih, hukum berutang pada dasarnya diperbolehkan. Rasulullah saw. sendiri pernah melakukan transaksi utang. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ
“Nabi saw. membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menjadi dasar bahwa transaksi kredit atau pembayaran tertunda bukan sesuatu yang haram selama memenuhi syarat syariat. Karena itu, membeli hewan kurban dengan sistem cicilan pada dasarnya diperbolehkan apabila tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun kezaliman.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika PayLater mengandung bunga, denda keterlambatan, atau tambahan biaya yang bersifat ribawi. Dalam banyak layanan PayLater modern, pengguna biasanya dikenakan bunga cicilan dan penalti apabila terlambat membayar. Tambahan semacam ini masuk dalam kategori riba yang diharamkan dalam Islam.
Allah Swt. berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275)
Baca juga, Esai dan Opini Tugas Kuliah Bisa Tembus Media Nasional, Begini Caranya!
Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa setiap tambahan dalam utang yang disyaratkan di awal akad termasuk bentuk riba yang dilarang. Kaidah fikih yang terkenal juga menyebut:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang yang menghasilkan keuntungan tambahan adalah riba.”
Meski sebagian ulama menilai kaidah tersebut berstatus atsar dan bukan hadis sahih, substansi hukumnya diterima luas dalam pembahasan fikih muamalah.
Karena itu, hukum PayLater untuk kurban tidak bisa digeneralisasi. Jika sistemnya berupa cicilan syariah tanpa bunga dan tanpa denda ribawi, maka hukumnya dapat diperbolehkan. Akan tetapi, jika terdapat tambahan bunga karena penangguhan pembayaran, maka praktik tersebut termasuk transaksi yang terlarang.
Selain aspek akad, ada pula pertimbangan maqashid syariah atau tujuan syariat. Islam tidak menghendaki seseorang memaksakan ibadah sunnah hingga membebani kondisi finansialnya. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa kurban disunnahkan bagi orang yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi.
Artinya, seseorang yang belum mampu sebenarnya tidak perlu memaksakan diri berutang demi kurban. Terlebih jika cicilan tersebut berpotensi memberatkan ekonomi keluarga setelah Idul Adha selesai.
Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah juga menegaskan bahwa Islam tidak membangun ibadah di atas kesulitan yang berlebihan. Prinsip kemudahan menjadi bagian penting dalam syariat. Allah Swt. berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)
Meski demikian, ada kondisi tertentu yang membuat utang untuk kurban tetap dipandang boleh. Misalnya seseorang memiliki penghasilan tetap dan kemampuan melunasi cicilan tanpa bunga serta tanpa mengganggu kebutuhan primer keluarga. Dalam konteks ini, utang hanya menjadi instrumen pembayaran, bukan bentuk keterpaksaan ekonomi.
Beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia bahkan mulai menyediakan program cicilan kurban berbasis akad murabahah atau jual beli syariah. Skema seperti ini lebih aman secara fikih dibanding PayLater konvensional yang berbasis bunga.
Pada akhirnya, semangat utama kurban bukan terletak pada gengsi sosial atau kemampuan mengikuti tren digital, melainkan ketakwaan kepada Allah Swt. Al-Qur’an menegaskan:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. al-Hajj: 37)
Karena itu, jika seseorang belum mampu berkurban tanpa harus terjerat transaksi ribawi atau utang yang memberatkan, maka tidak berkurban bukanlah dosa. Justru menjaga diri dari riba merupakan kewajiban yang lebih utama daripada memaksakan ibadah sunnah dengan cara yang bermasalah secara syariat.










