Malam Suro Datang, Kirab dan Tirakatan Ramai Digelar: Tradisi Budaya atau Bagian dari Ajaran Islam?

Suro

islami.co.id  Setiap memasuki bulan Suro dalam penanggalan Jawa, masyarakat di berbagai daerah menggelar beragam tradisi. Ada yang mengadakan kirab pusaka, tirakatan, doa bersama, hingga ritual tertentu yang diyakini membawa keselamatan dan keberkahan. Fenomena ini menjadi bagian dari kekayaan budaya Nusantara yang telah berlangsung turun-temurun.

Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: apakah kirab, tirakatan, dan ritual Suro selaras dengan nilai-nilai Islam? Untuk menjawabnya, diperlukan pemahaman yang jernih dengan membedakan antara aspek budaya dan aspek akidah.

Suro dan Muharram dalam Pandangan Islam

Suro merupakan sebutan masyarakat Jawa untuk bulan Muharram dalam kalender Hijriah. Muharram sendiri termasuk salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam.

Allah Swt. berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (mulia).” (QS. At-Taubah: 36)

Dalam hadis sahih, Rasulullah saw. bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharram.” (HR. Muslim)

Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa kemuliaan Muharram dalam Islam terletak pada peningkatan ibadah, bukan pada keyakinan terhadap kekuatan mistis tertentu yang melekat pada bulan tersebut.

Memahami Kirab dalam Perspektif Fikih

Kirab merupakan arak-arakan budaya yang biasanya dilakukan untuk memperingati peristiwa tertentu atau melestarikan warisan sejarah. Dalam hukum Islam, kirab pada dasarnya termasuk wilayah muamalah dan adat istiadat.

Kaidah fikih menyebutkan:

الأَصْلُ فِي العَادَاتِ الإِبَاحَةُ

“Hukum asal dalam urusan adat adalah boleh.”

Kaidah ini dijelaskan oleh banyak ulama, di antaranya Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair dan ditegaskan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa.

Karena itu, kirab sebagai kegiatan budaya tidak otomatis bertentangan dengan Islam. Kirab dapat dinilai mubah selama tidak mengandung unsur syirik, kemaksiatan, pengagungan benda secara berlebihan, atau keyakinan bahwa benda tertentu memiliki kekuatan gaib yang menentukan nasib manusia.

Jika kirab hanya bertujuan melestarikan sejarah, mempererat hubungan sosial, atau mengenalkan budaya lokal, maka hal tersebut masuk dalam ranah yang dibolehkan.

Tirakatan: Antara Muhasabah dan Keyakinan Mistis

Istilah tirakatan dalam budaya Jawa sering dimaknai sebagai kegiatan menahan diri, berdoa, berzikir, atau bermunajat pada malam tertentu. Dalam pengertian ini, tirakatan memiliki nilai positif karena mendekati konsep muhasabah dan ibadah sunnah dalam Islam.

Rasulullah saw. bersabda:

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ

“Hendaklah kalian melaksanakan salat malam.” (HR. Tirmidzi)

Begitu pula aktivitas membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan memperbanyak ibadah pada malam hari merupakan amalan yang dianjurkan.

Baca juga, Esai dan Opini Tugas Kuliah Bisa Tembus Media Nasional, Begini Caranya!

Namun, tirakatan menjadi bermasalah apabila disertai keyakinan bahwa malam Suro memiliki kekuatan supranatural tertentu yang dapat mendatangkan keberuntungan atau menolak bala secara otomatis tanpa dasar syariat. Islam mengajarkan bahwa segala manfaat dan mudarat hanya berada dalam kehendak Allah Swt.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pengkhususan waktu untuk ibadah harus memiliki landasan syariat. Karena itu, seseorang boleh beribadah pada malam Suro, tetapi tidak boleh meyakini adanya keutamaan khusus yang tidak didukung dalil yang sahih.

Ritual Suro yang Perlu Diwaspadai

Di sejumlah daerah, terdapat ritual Suro yang melibatkan sesaji, persembahan kepada makhluk halus, meminta perlindungan kepada selain Allah, atau keyakinan terhadap benda-benda keramat.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan akidah Islam.

Allah Swt. berfirman:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)

Rasulullah saw. juga bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang bukan berasal darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, hadis ini menjadi dasar penting untuk menolak praktik keagamaan yang tidak memiliki landasan syariat.

Karena itu, ritual Suro harus ditimbang dengan neraca tauhid. Jika mengandung unsur kesyirikan, tahayul, atau keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka wajib ditinggalkan. Sebaliknya, jika hanya berupa kegiatan sosial, budaya, dan doa kepada Allah tanpa unsur yang menyimpang, maka hukumnya kembali kepada hukum asal adat, yakni boleh.

Menjaga Keseimbangan antara Budaya dan Syariat

Islam tidak datang untuk menghapus seluruh budaya masyarakat. Banyak tradisi lokal yang tetap dapat dipertahankan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Pendekatan ini tampak dalam metode dakwah para ulama Nusantara yang mampu mengakomodasi budaya tanpa mengorbankan kemurnian akidah.

Ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa adat dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan nash syariat. Kaidah fikih bahkan menyebutkan:

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum.”

Karena itu, kirab dan tirakatan tidak bisa langsung dicap haram atau dianggap bagian dari ibadah Islam. Penilaiannya bergantung pada isi, tujuan, dan keyakinan yang menyertainya.

Pada akhirnya, ukuran utama dalam Islam bukanlah apakah suatu tradisi berasal dari budaya Jawa atau bukan, melainkan apakah tradisi tersebut menjaga kemurnian tauhid dan sejalan dengan tuntunan syariat. Selama budaya menjadi sarana memperkuat persaudaraan, melestarikan kearifan lokal, dan mendekatkan diri kepada Allah, maka ia dapat diterima. Akan tetapi, ketika budaya berubah menjadi media kesyirikan, tahayul, dan keyakinan yang menyimpang, maka seorang Muslim wajib mendahulukan ajaran Islam di atas tradisi apa pun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *