Mengapa Perusak Lingkungan Akan Diazab? Termasuk Penambang yang Merusak Alam

perusak lingkungan

islami.co.id – Banjir datang silih berganti. Gunung kehilangan tutupan hutan. Sungai berubah keruh dan dangkal. Di berbagai daerah, lubang-lubang bekas tambang menganga tanpa reklamasi yang memadai. Di tengah situasi itu, muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang tindakan merusak lingkungan?

Banyak orang mengira dosa hanya berkaitan dengan ibadah ritual seperti salat, puasa, atau zakat. Padahal, Islam juga memberikan perhatian besar terhadap kelestarian alam. Dalam pandangan Islam, perusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran sosial atau hukum negara, melainkan juga bentuk kemaksiatan yang dapat mendatangkan azab Allah.

Al-Qur’an secara tegas mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman:

β€œDan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini menunjukkan bahwa bumi diciptakan dalam keadaan seimbang. Manusia diberi amanah untuk mengelolanya, bukan menghancurkannya. Karena itu, setiap aktivitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, penggundulan hutan, atau eksploitasi sumber daya secara berlebihan bertentangan dengan tujuan penciptaan tersebut.

Peringatan yang lebih keras terdapat dalam QS. Ar-Rum ayat 41:

β€œTelah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.”

Ayat ini sangat relevan dengan situasi modern. Berbagai bencana ekologis yang terjadi hari ini sering kali bukan semata-mata fenomena alam. Banyak di antaranya merupakan akibat langsung dari ulah manusia sendiri. Ketika hutan ditebang tanpa kendali, daerah resapan air hilang. Ketika sungai dicemari limbah, masyarakat kehilangan sumber air bersih. Ketika gunung dikeruk secara berlebihan, ancaman longsor dan banjir meningkat.

Dalam perspektif Islam, manusia adalah khalifah di bumi. Allah menugaskan manusia untuk menjaga dan memakmurkan alam. Konsep ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 30. Karena itu, tindakan merusak lingkungan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan.

Bagaimana dengan aktivitas pertambangan?

Islam tidak mengharamkan pertambangan. Sumber daya alam memang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Namun, Islam memberikan batasan yang jelas. Pemanfaatan harus dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya.

Baca juga, Wamen Haji Bongkar Strategi Besar Haji 2027, Diplomasi ke Arab Saudi hingga Pembentukan Daker Khusus Armuzna

Kaidah fikih menyatakan:

β€œLa dharara wa la dhirara.”

Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Apabila suatu kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan hutan, mencemari sungai, menghilangkan mata pencaharian masyarakat, atau menimbulkan bencana ekologis, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang. Dalam kondisi seperti itu, persoalannya bukan lagi soal tambang atau bukan tambang, melainkan soal kerusakan yang ditimbulkan.

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan membuat kerusakan mencakup seluruh bentuk tindakan yang menghilangkan kemaslahatan umum. Sementara itu, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid syariah karena berkaitan dengan perlindungan kehidupan manusia.

Sejarah Islam juga menunjukkan perhatian besar terhadap pelestarian alam. Nabi Muhammad saw. melarang penebangan pohon secara sembarangan, bahkan dalam kondisi perang sekalipun. Dalam berbagai hadis, beliau menganjurkan penanaman pohon dan pemeliharaan sumber daya alam sebagai amal kebajikan.

Pesan moralnya sangat jelas. Alam bukan sekadar objek ekonomi yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Alam adalah amanah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik.

Karena itu, azab terhadap perusak lingkungan dalam Islam tidak selalu harus dipahami sebagai hukuman yang turun secara tiba-tiba dari langit. Bencana ekologis, krisis air, tanah longsor, gagal panen, hingga hilangnya kualitas hidup masyarakat dapat menjadi bentuk konsekuensi yang Allah biarkan terjadi akibat ulah manusia sendiri.

Islam mengajarkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian. Aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan, diperbolehkan selama tidak melampaui batas dan tidak merusak kehidupan. Ketika keuntungan segelintir orang diperoleh dengan mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam, maka di situlah peringatan Al-Qur’an menemukan relevansinya.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban ekologis, melainkan juga kewajiban keagamaan. Siapa pun yang merawat bumi sedang menjalankan amanah Tuhan. Sebaliknya, siapa pun yang merusaknya harus menyadari bahwa kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan duniawi, melainkan juga persoalan moral yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *