islami.co.idΒ βΒ Di era digital, jejak seseorang nyaris tidak pernah benar-benar hilang. Sekali sebuah informasi tersebar di internet, salinannya dapat berpindah dari satu platform ke platform lain dalam hitungan detik. Kondisi itu memunculkan persoalan baru dalam kehidupan bermasyarakat: apakah kesalahan masa lalu seseorang yang telah bertobat atau selesai menjalani hukuman masih boleh terus disebarluaskan?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Sidang Pleno Ketiga Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026. Forum Bahtsul Masail melalui Komisi Waqi’iyyah akhirnya menetapkan pandangan fikih yang memberikan batas tegas antara kepentingan publik dan hak setiap orang untuk memperoleh kembali kehormatan setelah menjalani proses pertobatan maupun hukuman.
Sidang yang berlangsung di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026), dipimpin Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC), KH Akhmad Said Asrori. Adapun rumusan keputusan dibacakan Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Maafi, sebelum akhirnya disahkan secara bulat oleh seluruh peserta Munas dan Konbes.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Bahtsul Masail yang paling relevan dengan perkembangan teknologi informasi. Sebab, persoalan jejak digital kini tidak hanya berkaitan dengan hukum positif, tetapi juga menyentuh dimensi etika, kemanusiaan, dan ajaran Islam mengenai perlindungan martabat seseorang.
Menjaga Kehormatan di Dunia Digital
Forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa kehormatan manusia di ruang digital memiliki kedudukan yang sama dengan kehormatan manusia di dunia nyata. Karena itu, penyebaran kembali konten yang memuat aib seseorang pada dasarnya tidak dibenarkan.
Dalam putusan yang dibacakan KH Mahbub Maafi disebutkan bahwa hukum menyebarkan kembali pemberitaan mengenai aib orang lain adalah haram. Ketentuan tersebut berlaku selama tidak terdapat alasan yang dibenarkan menurut syariat.
Rumusan itu menunjukkan bahwa internet bukanlah ruang tanpa etika. Informasi yang mudah diakses tidak otomatis boleh disebarluaskan kembali, terlebih jika hanya bertujuan mempermalukan atau mengingatkan publik pada kesalahan masa lalu seseorang yang telah berubah.
Pandangan tersebut sekaligus memperkuat prinsip Islam yang menempatkan kehormatan manusia sebagai salah satu nilai yang wajib dijaga. Di tengah budaya media sosial yang sering menghidupkan kembali peristiwa lama demi menarik perhatian publik, keputusan Munas NU menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi juga memiliki dimensi moral.
Ada Pengecualian Demi Kepentingan Publik
Meski demikian, Bahtsul Masail tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Forum menilai terdapat kondisi tertentu ketika rekam jejak masa lalu tetap perlu diketahui masyarakat.
Pengecualian itu berlaku, misalnya, untuk kepentingan keterbukaan informasi publik mengenai rekam jejak calon pejabat atau pemimpin pemerintahan. Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menilai integritas dan kapasitas seseorang sebelum memperoleh amanah publik.
Baca juga, Mengapa Penentuan Lokasi Muktamar NU Menjadi Krusial?
Namun, pengecualian tersebut tidak diberikan secara bebas. Forum menetapkan tiga syarat yang wajib dipenuhi.
Pertama, informasi hanya digunakan untuk menilai integritas dan kapabilitas calon pemimpin. Kedua, penyebaran dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat secara objektif. Ketiga, penyebaran tidak boleh didasari niat melakukan pembunuhan karakter atau menjatuhkan martabat seseorang.
Dengan demikian, keputusan ini berusaha menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan hak individu atas perlindungan kehormatannya.
Platform Digital Ikut Memikul Tanggung Jawab
Pembahasan Bahtsul Masail juga menyentuh tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform digital maupun mesin pencarian.
Forum menetapkan hukum secara terperinci mengenai tindakan mempertahankan arsip digital maupun menolak permintaan penghapusan atau takedown suatu konten.
Apabila konten tersebut berkaitan dengan kepentingan publik, platform diperbolehkan menolak permintaan penghapusan. Contohnya ialah rekam jejak mantan narapidana korupsi atau pelaku kejahatan seksual yang berpotensi mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Dalam konteks ini, keberadaan informasi dinilai penting untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Sebaliknya, apabila jejak digital hanya memuat aib pribadi yang sebelumnya dipublikasikan sebagai bahan pelajaran atau ibrah, maka hukumnya berbeda.
Forum menetapkan bahwa konten tersebut wajib dihapus dari mesin pencarian maupun sistem elektronik apabila orang yang bersangkutan telah terverifikasi bertobat.
Putusan ini menegaskan bahwa proses pertobatan tidak hanya memiliki konsekuensi spiritual, tetapi juga harus diikuti penghormatan terhadap hak seseorang untuk memulai kehidupan baru tanpa terus-menerus dibayangi kesalahan masa lalu.
Menjawab Tantangan Etika di Era Digital
Keputusan Komisi Waqi’iyyah menunjukkan bahwa Bahtsul Masail tidak hanya membahas persoalan ibadah, tetapi juga merespons tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital.
Fenomena jejak digital, budaya viral, hingga penyebaran ulang konten lama menjadi persoalan yang semakin sering terjadi. Tidak sedikit orang yang telah menjalani hukuman atau berubah menjadi lebih baik tetap menghadapi stigma akibat informasi lama yang terus beredar di internet.
Melalui keputusan tersebut, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 memberikan panduan etik yang menempatkan kemaslahatan sebagai pertimbangan utama. Hak publik untuk memperoleh informasi tetap dijaga, tetapi tidak boleh mengorbankan kehormatan seseorang yang telah memperbaiki diri.
Rumusan itu sekaligus menjadi pesan bahwa ruang digital harus dibangun di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Di tengah derasnya arus informasi, keputusan ini mengingatkan bahwa tidak semua jejak masa lalu layak terus dihidupkan, terutama ketika seseorang telah membuktikan kesungguhan untuk bertobat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.









