islami.co.id, Boyolali – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil sikap tegas setelah insiden kecelakaan yang melibatkan jemaah haji asal Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 April 2026, saat bus Kloter SUB-2 dan Kloter JKS-1 pulang dari kegiatan ziarah dan wisata kota di Jabal Magnet, Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan ada dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang telah mendapat peringatan. Keduanya membawa rombongan dari Probolinggo dan Bekasi. Ia menilai kegiatan tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa koordinasi resmi.
Menurut Dahnil, dua KBIHU itu mengorganisasi city tour secara mandiri tanpa izin dari pimpinan kloter maupun petugas haji. “Dua KBIHU itu sudah kami peringatkan. Jika mengulangi pelanggaran tanpa koordinasi, kami akan cabut izinnya,” ujar Dahnil saat ditemui wartawan di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menegaskan, Kemenhaj tidak akan ragu mencabut izin operasional KBIHU yang tidak patuh. Dahnil juga mengingatkan seluruh KBIHU agar tidak membuat kegiatan yang berpotensi melelahkan jemaah, apalagi jika disertai pungutan yang tidak rasional. Ia menambahkan, pihaknya akan bertindak tanpa kompromi jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
Selain itu, Kemenhaj juga memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal. Dahnil menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari Kemenhaj, imigrasi, dan kepolisian telah meningkatkan patroli di sejumlah bandara. Langkah ini bertujuan mencegah keberangkatan warga negara Indonesia ke Arab Saudi tanpa visa haji.
Ia mengungkapkan, puluhan calon jemaah sempat dicegah saat hendak berangkat. “Kemarin ada 42 orang yang hendak ke Arab Saudi tanpa visa haji, melainkan menggunakan visa pekerja atau ziarah. Totalnya sekitar 50 orang yang terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu,” kata Dahnil.
Baca juga, Esai dan Opini Tugas Kuliah Bisa Tembus Media Nasional, Begini Caranya!
Dahnil juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum di Arab Saudi sangat berat bagi pelaku haji ilegal. Ia menegaskan, pemerintah setempat tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
Sementara itu, pemerintah memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia tersebut. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan oleh KJRI Jeddah.
“Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Jeddah tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami jemaah haji Indonesia pada 28 April 2026,” ujar Heni dalam keterangan pers.
Heni memastikan seluruh jemaah selamat. Namun, terdapat 10 orang yang mengalami luka, dengan kondisi mayoritas ringan. Tujuh korban berasal dari Kloter JKS-1 asal Jawa Barat. Mereka sudah mendapat perawatan medis dan kini telah kembali ke Hotel Andalus Golden.
Tiga korban lainnya merupakan jemaah dari Kloter SUB-2 asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dua orang telah diizinkan kembali ke hotel setelah menjalani perawatan. Sementara itu, satu jemaah berusia 60 tahun masih menjalani observasi di Rumah Sakit Al-Hayyat Quba.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Surabaya, Asadul Anam, menyampaikan dugaan awal penyebab kecelakaan. Ia mengatakan sopir bus diduga kehilangan kendali saat berpapasan dengan kendaraan lain yang tiba-tiba muncul dari sisi jalan.
Akibat insiden tersebut, bagian depan bus mengalami kerusakan cukup parah. Meski begitu, penanganan cepat dari tim setempat membantu memastikan kondisi jemaah tetap terkendali.
Sebagai informasi, Jabal Magnet merupakan kawasan dengan kontur jalan menanjak yang terletak sekitar 60 kilometer dari Kota Madinah. Lokasi ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata religi yang sering dikunjungi jemaah haji maupun umrah.
Kemenhaj kini menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti aturan resmi selama pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak mengambil inisiatif di luar koordinasi yang telah ditetapkan.










