Home / Aktualita / Gus Yahya Tegas Tolak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gus Yahya Tegas Tolak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU, Ini Penjelasan Lengkapnya

gus yahya

islami.co.id, Jakarta  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar pertemuan besar bersama seluruh Pengurus Wilayah NU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu malam, 22 November 2025. Pertemuan itu menjadi sorotan karena berlangsung tak lama setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang berisi desakan agar Yahya Cholil Staquf, atau Gus Yahya, mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari. Jika tidak, risalah tersebut menyebut adanya ancaman pemberhentian.

Dalam forum tersebut, Gus Yahya menanggapi langsung tekanan yang tertuang dalam risalah. Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk meninggalkan amanat hasil muktamar yang telah ia emban sejak awal periode kepemimpinannya. Ia menjelaskan bahwa mandat itu berlaku selama lima tahun dan dirinya berkomitmen menjalankannya hingga selesai. Menurutnya, desakan yang muncul tidak melalui mekanisme permusyawaratan yang menjadi tradisi organisasi.

“Saya sama sekali tidak terbersit pikiran untuk mundur karena saya mendapatkan amanat pada Muktamar ke-34. Saya menerima mandat lima tahun dan akan saya jalani selama lima tahun. Insyaallah saya sanggup,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya pada 23 November 2025.

Ia menilai keputusan yang disebut sebagai hasil Rapat Harian Syuriah bersifat sepihak. Menurutnya, langkah yang tertulis dalam risalah itu tidak dibahas secara terbuka dan tidak melalui proses yang lazim dalam struktur organisasi. Gus Yahya mengatakan bahwa sejumlah keputusan strategis seharusnya dibicarakan melalui musyawarah yang inklusif, bukan lewat keputusan yang muncul tiba-tiba dan tidak melibatkan semua unsur terkait.

Baca juga, Bisakah Syahadat Batal? Apakah Membatalkan Keimanan Seseorang?

Lebih jauh, Gus Yahya menyatakan bahwa Rapat Harian Syuriah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum. Ia menekankan bahwa pedoman organisasi mengatur mekanisme tertentu yang harus ditempuh jika muncul persoalan mengenai kepemimpinan, dan mekanisme itu tidak bisa digantikan oleh keputusan rapat harian.

“Kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan Rapat Syuriah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tegaskan bahwa Rapat Harian Syuriah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” kata Gus Yahya dalam lanjutan pernyataannya.

Sumber internal PBNU yang hadir dalam pertemuan Surabaya menyebut bahwa forum tersebut digelar untuk merespons kegelisahan para pengurus wilayah. Mereka ingin memperoleh kejelasan langsung dari Ketua Umum PBNU mengenai situasi yang berkembang. Menurut penjelasan yang beredar selepas pertemuan, para pengurus wilayah menyatakan perlu menjaga ketenangan organisasi dan tidak ingin konflik internal diperuncing oleh dokumen yang belum tentu melalui mekanisme valid.

Para peserta menyampaikan bahwa keberadaan risalah Rapat Harian Syuriah memunculkan pertanyaan besar di kalangan jamaah. Mereka menilai bahwa kabar yang tersebar menimbulkan kesan adanya ketegangan di pucuk pimpinan PBNU. Karena itu, kehadiran seluruh PWNU dalam pertemuan tersebut dianggap penting untuk meminimalkan kesalahpahaman dan mencegah munculnya interpretasi yang keliru.

Dalam kesempatan itu, Gus Yahya menggambarkan bahwa dirinya tetap berpegang pada aturan organisasi. Ia menekankan perlunya menjaga integritas mekanisme permusyawaratan, sekaligus memastikan agar keputusan penting tidak dipengaruhi tekanan yang dapat melahirkan preseden buruk di kemudian hari.

Sejumlah pengurus wilayah yang mengikuti pertemuan memberikan pandangan bahwa PBNU harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Mereka menyampaikan bahwa konsolidasi internal penting dilakukan untuk menjaga keutuhan organisasi, terutama menjelang agenda-agenda penting yang menuntut stabilitas kepemimpinan di tingkat pusat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *