Ziarah Kubur: Antara Sunnah dan Tradisi, Bagaimana Pandangan Muhammadiyah dan NU?

ziarah kubur

islami.co.id  Ziarah kubur merupakan praktik keagamaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Tradisi ini tidak hanya dimaknai sebagai kunjungan ke makam keluarga atau ulama, tetapi juga sarat nilai spiritual. Namun, di kalangan umat Islam, khususnya antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), terdapat perbedaan penekanan dalam memahami hukum dan praktik ziarah kubur.

Secara umum, ziarah kubur memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah saw. pernah melarang ziarah kubur pada awalnya, kemudian membolehkannya setelah akidah umat dianggap kuat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، أَلَا فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

Artinya: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)

Pandangan Muhammadiyah terhadap ziarah kubur cenderung menekankan aspek pemurnian akidah. Muhammadiyah membolehkan ziarah kubur karena memiliki dasar hadis yang sahih. Namun, organisasi ini mengingatkan agar praktik tersebut tidak disertai unsur-unsur yang berpotensi mengarah pada kemusyrikan, seperti meminta kepada orang yang telah meninggal atau meyakini adanya kekuatan gaib dari kuburan.

Dalam Himpunan Putusan Tarjih, Muhammadiyah menegaskan bahwa tujuan utama ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan mayit. Doa yang dianjurkan adalah sebagaimana yang diajarkan Nabi:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

Artinya: “Semoga keselamatan tercurah atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)

Baca juga, Konsolnas 2026 Tegaskan Komitmen Nasional, Sinergi dan Beragam Upaya Didorong Demi Pendidikan Bermutu

Muhammadiyah juga cenderung tidak menganjurkan praktik tambahan seperti tahlilan di kubur, tabur bunga dengan keyakinan tertentu, atau membaca Al-Qur’an dengan tujuan khusus yang tidak memiliki dasar kuat dalam sunnah. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip العودة إلى القرآن والسنة (kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah).

Sementara itu, Nahdlatul Ulama memandang ziarah kubur sebagai amalan sunnah yang tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan. NU menempatkan ziarah kubur sebagai bagian dari tradisi keagamaan yang memiliki nilai spiritual dan sosial. Dalam praktiknya, NU membolehkan pembacaan tahlil, doa bersama, bahkan ziarah ke makam para wali sebagai bentuk tabarruk (mengambil berkah).

Pandangan ini didukung oleh sejumlah ulama klasik. Dalam kitab Al-Adzkar, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa membaca Al-Qur’an di kuburan dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit adalah sesuatu yang dianjurkan. Ia menulis:

وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّائِرِ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ وَيَدْعُوَ لَهُمْ

Artinya: “Disunnahkan bagi peziarah untuk membaca Al-Qur’an semampunya dan mendoakan mereka (ahli kubur).”

Selain itu, dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa ziarah kubur dapat melembutkan hati dan mengingatkan manusia akan kematian. Ia juga menegaskan bahwa doa orang hidup dapat memberi manfaat bagi orang yang telah meninggal.

NU juga merujuk pada praktik para sahabat dan tabi’in yang melakukan ziarah kubur serta mendoakan ahli kubur. Dalam hal ini, mereka menggunakan pendekatan fiqh yang lebih kontekstual dan mempertimbangkan tradisi (‘urf) selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid.

Perbedaan antara Muhammadiyah dan NU dalam masalah ziarah kubur sebenarnya lebih terletak pada aspek praktik, bukan pada hukum dasarnya. Keduanya sepakat bahwa ziarah kubur diperbolehkan dan memiliki dasar dalam Islam. Namun, Muhammadiyah lebih ketat dalam menjaga kemurnian praktik agar tidak bercampur dengan hal-hal yang dianggap bid’ah atau syirik. Sebaliknya, NU lebih fleksibel dalam menerima tradisi selama masih berada dalam koridor syariat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *