islami.co.id – Tradisi padusan jelang Ramadan menjadi bagian dari khazanah sejarah kebudayaan Islam di Jawa. Setiap akhir bulan Syakban, masyarakat berbondong-bondong mendatangi sumber mata air, sungai, atau pemandian untuk membersihkan diri. Kata “padusan” berasal dari bahasa Jawa, adus, yang berarti mandi. Lalu, bagaimana hukum padusan dalam perspektif Islam? Apakah ia bagian dari syariat atau sekadar tradisi budaya?
Secara historis, tradisi padusan berkembang di wilayah Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 dan ke-17. Para ulama dan penyebar Islam, termasuk figur-figur yang dikenal dalam jaringan Wali Songo, menggunakan pendekatan kultural dalam dakwah. Mereka tidak serta-merta menghapus tradisi lokal, tetapi mengisinya dengan nilai Islam. Dalam konteks ini, padusan dipahami sebagai simbol penyucian diri lahir dan batin sebelum memasuki Ramadan.
Dalam ajaran Islam, mandi untuk membersihkan diri merupakan bagian dari thaharah. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ … وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu … dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6).
Ayat tersebut menegaskan kewajiban mandi dalam kondisi tertentu, seperti junub. Namun, tidak ada dalil khusus yang memerintahkan mandi khusus menjelang Ramadan. Karena itu, para ulama memandang mandi sebelum Ramadan sebagai amalan mubah, bukan sunnah khusus yang ditetapkan syariat.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi landasan penting dalam menilai tradisi keagamaan. Jika padusan diyakini sebagai ritual wajib atau sunnah khusus dengan keutamaan tertentu tanpa dasar dalil, maka hal itu dapat masuk kategori bid‘ah dalam pengertian ibadah mahdhah. Namun, jika dipahami sebagai tradisi sosial untuk menjaga kebersihan dan mempererat silaturahmi, maka hukumnya boleh.
Baca juga, Orang Bertato Salat, Sahkah? Ini Penjelasan Fikih yang Sering Disalahpahami
Sejumlah ulama Nusantara, seperti KH Hasyim Asy’ari, menekankan pentingnya membedakan antara ibadah mahdhah dan adat. Dalam kaidah fikih disebutkan:
الأصل في العادات الإباحة
“Hukum asal dalam adat kebiasaan adalah boleh.”
Kaidah ini menunjukkan bahwa tradisi budaya tidak otomatis terlarang selama tidak bertentangan dengan akidah dan syariat. Padusan, dalam konteks kebudayaan Islam Jawa, lebih dekat pada ranah adat daripada ibadah ritual.
Dari perspektif sejarah kebudayaan Islam, tradisi seperti padusan mencerminkan proses akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal. Pendekatan ini terbukti efektif dalam memperluas penerimaan Islam di Nusantara. Islam tidak hadir sebagai kekuatan yang meniadakan budaya, melainkan sebagai nilai yang membimbing dan meluruskannya.
Namun, praktik padusan masa kini perlu dikritisi. Di sejumlah tempat, tradisi ini justru berubah menjadi ajang hura-hura dan campur baur laki-laki serta perempuan tanpa batas. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip menjaga aurat dan kehormatan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ
“Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.” (HR. Ibnu Majah).
Karena itu, hukum padusan sangat bergantung pada niat dan cara pelaksanaannya. Jika dilakukan dengan menjaga adab, tidak bercampur baur secara bebas, serta tidak diyakini sebagai ritual khusus yang berpahala tertentu, maka ia termasuk perbuatan mubah. Bahkan, mandi untuk menyambut Ramadan dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk kebersihan dan kesiapan spiritual.
Sebaliknya, jika padusan diiringi kemaksiatan atau keyakinan yang menyimpang, maka hukumnya menjadi terlarang. Islam menempatkan niat dan kesesuaian dengan syariat sebagai tolok ukur utama.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan “Padusan jelang Ramadan, apa hukumnya?”, dapat disimpulkan bahwa secara syariat tidak ada tuntunan khusus mengenai mandi menyambut Ramadan. Tradisi ini termasuk ranah budaya yang hukumnya boleh selama tidak melanggar ketentuan agama. Masyarakat perlu memahami esensi Ramadan sebagai momentum penyucian hati, bukan sekadar ritual simbolik.









