Home / Fikih / Tarawih Imam Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Fikih agar Salat Tetap Sah dan Sempurna

Tarawih Imam Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Fikih agar Salat Tetap Sah dan Sempurna

tarawih cepat

islami.co.id  Bulan Ramadan identik dengan salat tarawih berjemaah. Namun, tidak sedikit makmum yang mengeluhkan imam membaca terlalu cepat. Akibatnya, makmum kerap kewalahan menyelesaikan bacaan surah al-Fatihah sebelum imam rukuk. Lalu, bagaimana solusi fikih agar salat tetap sah dan makmum tetap memperoleh keutamaan tarawih berjemaah?

Untuk menjawab persoalan ini, penting memahami dua istilah dalam fikih salat berjemaah, yakni makmum masbuq dan makmum muwafiq.

Memahami Makmum Masbuq dan Makmum Muwafiq

Makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapatkan waktu cukup untuk membaca surah al-Fatihah secara normal setelah takbiratul ihram hingga sebelum imam rukuk. Dalam kondisi ini, bacaan al-Fatihah yang belum selesai ditanggung oleh imam.

Sebaliknya, makmum muwafiq adalah makmum yang memperoleh waktu cukup untuk membaca al-Fatihah secara normal. Dalam posisi ini, ia wajib menyelesaikan bacaan al-Fatihah sendiri karena tidak ditanggung oleh imam.

Dalam praktik salat tarawih, sering terjadi makmum menunggu imam selesai membaca surah setelah al-Fatihah. Biasanya imam membaca surah pendek seperti Al-Ikhlas atau bahkan hanya membaca ayat singkat, lalu segera rukuk. Akibatnya, makmum tidak memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan al-Fatihah.

Padahal, jika dihitung sejak takbiratul ihram, makmum sebenarnya memiliki waktu untuk membaca al-Fatihah. Namun, karena ia memilih menunggu imam, maka ia tergolong makmum muwafiq. Konsekuensinya, ia wajib menyempurnakan al-Fatihah meski harus tertinggal maksimal dua rukun panjang (rukun thowil).

Jika mampu menyelesaikan bacaan sebelum melewati dua rukun panjang, ia dapat melanjutkan salat bersama imam. Namun, jika tidak mampu, ia wajib berniat mufaraqah atau memisahkan diri dari imam. Jika tidak melakukan itu, salatnya bisa batal.

Apakah Menunggu Imam Termasuk Uzur?

Pertanyaan yang sering muncul adalah: bukankah mendengarkan bacaan imam dan menunda membaca al-Fatihah hingga imam selesai hukumnya sunah?

Jawabannya, kesunahan itu berlaku bila makmum menduga imam akan memberi jeda atau membaca surah yang memungkinkan makmum menyelesaikan al-Fatihah. Jika dugaan tersebut keliru dan imam langsung rukuk, maka makmum termasuk uzur. Dalam kondisi ini, ia boleh tertinggal hingga tiga rukun panjang demi menyempurnakan al-Fatihah.

Baca juga, Bingung! Bolehkah Keluar di Rakaat ke-8 Saat Tarawih 23 Rakaat untuk Witir Sendiri 13 Rakaat?

Penjelasan ini ditegaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi ibn Umar al-Jawi dalam kitab Kasyifatus Saja halaman 76. Ia menjelaskan bahwa makmum muwafiq adalah yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca al-Fatihah antara takbirnya dan rukuk imam. Sementara makmum masbuq adalah yang tidak memperoleh waktu tersebut, meski takbirnya tepat setelah imam.

Lebih lanjut, Syekh Muhammad bin Abdullah al-Jurdani dalam Fath al-Alam bi Syarh Mursyid al-Anam (juz 1, hlm. 467) menjelaskan bahwa menunggu diamnya imam atau bacaan surahnya bisa menjadi uzur. Namun, syaratnya makmum memiliki dugaan kuat bahwa imam akan membaca surah atau diam sejenak setelah al-Fatihah.

Jika sejak awal makmum mengetahui bahwa imam hanya membaca al-Fatihah atau membaca surah sangat pendek tanpa jeda—seperti yang lazim terjadi dalam salat tarawih—maka ia tidak dianggap uzur. Dalam kondisi ini, makmum wajib membaca al-Fatihah bersamaan dengan imam bila ingin tetap mengikuti jemaah.

Solusi Praktis agar Tidak Batal

Agar lebih mudah dan tidak membingungkan, makmum sebaiknya langsung membaca al-Fatihah setelah takbiratul ihram tanpa menunggu imam selesai membaca. Tidak masalah jika ia berhenti sejenak untuk mengaminkan bacaan imam, lalu melanjutkan kembali bacaannya.

Langkah ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam ibadah. Dengan demikian, makmum tetap sah salatnya dan tidak perlu khawatir tertinggal rukun atau harus mufaraqah.

Demikian penjelasan fikih mengenai makmum dalam salat tarawih dengan imam yang membaca cepat. Semoga bermanfaat dan menambah kehati-hatian dalam beribadah. Wallahu a’lam bi as-shawab.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *