Orang Bertato Salat, Sahkah? Ini Penjelasan Fikih yang Sering Disalahpahami

orang bertato salat

islami.co.id  Pertanyaan tentang sah atau tidaknya salat orang bertato kerap muncul di tengah masyarakat Muslim. Tato sering dipersepsikan sebagai simbol kenakalan, bahkan dianggap otomatis membatalkan ibadah. Padahal, dalam kajian fikih Islam, persoalan tato dan salat tidak sesederhana itu. Diperlukan pemahaman yang jernih, berbasis dalil dan pendapat ulama, agar tidak terjebak pada stigma semata.

Dalam Islam, syarat sah salat meliputi suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, serta masuk waktu. Pertanyaannya, apakah tato termasuk najis atau menghalangi sahnya wudu dan salat?

Hukum tato dalam Islam secara umum memang diperselisihkan, namun mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa tato permanen hukumnya haram. Dasar keharaman ini antara lain hadis Nabi Muhammad SAW:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ

Artinya: “Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta untuk ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan larangan membuat tato karena mengubah ciptaan Allah dan menyakiti tubuh tanpa kebutuhan syar’i. Namun, penting dicatat bahwa keharaman tato tidak otomatis berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya salat.

Dalam fikih, tato dipahami sebagai tinta yang dimasukkan ke dalam lapisan kulit, bukan lapisan luar yang menghalangi air. Dengan demikian, tato permanen tidak membentuk lapisan yang mencegah air menyentuh kulit. Hal ini ditegaskan oleh para ulama kontemporer, seperti Syekh Wahbah az-Zuhaili, bahwa wudu orang bertato tetap sah selama tidak ada zat najis yang menutupi kulit.

Artinya, dari sisi thaharah, tato tidak membatalkan wudu dan tidak membatalkan salat. Salat orang bertato tetap sah secara hukum fikih.

Baca juga, Menyambut Ramadan dengan Ziarah Kubur: Tradisi, Dalil, dan Hukum dalam Islam

Namun, bagaimana dengan dosa tato itu sendiri? Di sinilah perlu dibedakan antara keabsahan ibadah dan status perbuatan maksiat. Dalam kaidah usul fikih disebutkan bahwa maksiat yang tidak berkaitan langsung dengan syarat dan rukun ibadah tidak membatalkan ibadah tersebut. Salat orang yang melakukan dosa tetap sah, meskipun nilai kesempurnaannya berkurang.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan tato tidak menjadikan ibadah pelakunya tidak sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Hal yang sama ditegaskan dalam kitab al-Majmu’, bahwa tato tidak termasuk najis dan tidak menghalangi sampainya air wudu.

Bagi seseorang yang sudah terlanjur bertato sebelum memahami hukum Islam, para ulama memberikan keringanan. Jika menghapus tato menimbulkan bahaya serius atau kerusakan kulit, maka kewajiban menghilangkannya gugur. Prinsip ini merujuk pada kaidah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibn Majah).

Dalam konteks dakwah, penting untuk menegaskan bahwa orang bertato tidak boleh dijauhkan dari masjid atau dipatahkan semangat ibadahnya. Justru salat adalah pintu utama taubat dan perbaikan diri. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ

Artinya: “Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut: 45).

Ayat ini menegaskan bahwa salat adalah sarana transformasi moral, bukan hadiah bagi orang yang sudah sempurna.

Kesimpulannya, salat orang bertato tetap sah secara fikih selama memenuhi syarat dan rukun salat. Tato memang perbuatan terlarang menurut mayoritas ulama, tetapi dosa tersebut tidak membatalkan ibadah salat. Sikap yang bijak adalah mendorong taubat, memperkuat ibadah, dan menghindari sikap menghakimi.

Referensi:

  1. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim.
  2. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
  3. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
  4. HR. Bukhari dan Muslim.
  5. HR. Ibn Majah.
  6. Al-Qur’an al-Karim.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *