Home / Fikih / Bingung! Bolehkah Keluar di Rakaat ke-8 Saat Tarawih 23 Rakaat untuk Witir Sendiri 13 Rakaat?

Bingung! Bolehkah Keluar di Rakaat ke-8 Saat Tarawih 23 Rakaat untuk Witir Sendiri 13 Rakaat?

tarawih

islami.co.id  Salat tarawih menjadi ibadah khas bulan Ramadan yang selalu menghadirkan dinamika di tengah umat Islam. Di sebagian masjid di Indonesia, tarawih dilaksanakan 23 rakaat, yakni 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir. Namun, tidak sedikit pula kaum muslimin yang memilih 11 atau 13 rakaat, mengikuti praktik yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw. Lalu, bagaimana hukum seseorang yang ikut tarawih berjamaah 23 rakaat, tetapi keluar di rakaat ke-8 untuk melanjutkan witir sendiri agar totalnya 13 rakaat?

Perbedaan jumlah rakaat tarawih memiliki landasan dalil yang kuat. Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, dari Aisyah ra. disebutkan:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah saw. tidak pernah menambah (salat malam) pada bulan Ramadan dan tidak pula di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini sering dijadikan dasar oleh kalangan yang memilih 11 atau 13 rakaat. Namun, praktik 20 rakaat tarawih juga memiliki pijakan historis kuat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, umat Islam dikumpulkan dalam satu imam untuk melaksanakan tarawih 20 rakaat. Riwayat ini antara lain disebutkan dalam al-Muwaththa’ karya Imam Malik. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali kemudian mengamalkan 20 rakaat sebagai bentuk ijtihad sahabat yang disepakati.

Dengan demikian, baik 11, 13, maupun 23 rakaat memiliki dasar syar’i. Perbedaan tersebut masuk dalam ranah khilafiyah yang dibenarkan. Prinsip dasarnya, tarawih adalah qiyam Ramadan yang hukumnya sunah muakkadah.

Lantas, bagaimana dengan orang yang keluar di rakaat ke-8? Dalam fikih, makmum diperbolehkan mufaraqah, yaitu berpisah dari imam, dengan alasan yang dibenarkan. Ulama menjelaskan bahwa mufaraqah boleh dilakukan apabila ada kebutuhan, selama tidak menimbulkan kekacauan dalam jamaah.

Baca juga, Ramadhan 1447 H Tiba, Yahya Cholil Staquf: Jangan Biarkan Perbedaan Awal Puasa Memecah Umat

Namun, terdapat hadis penting terkait keutamaan mengikuti imam sampai selesai. Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya siapa yang salat bersama imam hingga selesai, maka dicatat baginya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i).

Hadis ini menjadi dasar anjuran agar makmum mengikuti imam sampai tuntas, termasuk witir. Dalam penjelasannya, Imam al-Nawawi menegaskan bahwa keutamaan tersebut menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam ibadah malam Ramadan.

Jika seseorang keluar di rakaat ke-8 semata-mata karena ingin konsisten dengan pilihan 13 rakaat, maka secara hukum hal itu boleh. Ia tidak berdosa, karena tarawih bukan ibadah wajib. Akan tetapi, ia kehilangan keutamaan pahala mengikuti imam sampai selesai, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.

Sebagian ulama juga memberikan solusi tengah. Seseorang dapat tetap mengikuti imam hingga selesai 23 rakaat, termasuk witir, lalu jika ingin menambah qiyam di akhir malam, ia dapat salat dua rakaat lagi tanpa mengulang witir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.:

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

“Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i).

Artinya, witir cukup satu kali dalam semalam. Jika sudah witir bersama imam, maka tidak perlu mengulang.

Dari paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keluar di rakaat ke-8 untuk melanjutkan witir sendiri agar total 13 rakaat hukumnya boleh. Namun, yang lebih utama adalah menjaga persatuan dan meraih keutamaan pahala dengan menyelesaikan salat bersama imam. Perbedaan jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi sebab perpecahan, karena seluruhnya memiliki dasar dari praktik sahabat dan penjelasan para ulama mu’tabar.

Dalam konteks Ramadan, semangat kebersamaan dan kekhusyukan justru lebih utama daripada memperdebatkan jumlah rakaat. Selama berada dalam koridor dalil yang sahih dan ijtihad yang diakui, umat Islam hendaknya saling menghormati pilihan masing-masing, seraya tetap mengedepankan adab dan persatuan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *