Oleh : Qomariatul Wardaniyah (Mahasiswi Ilmu Qur’an dan Tafsir Universitas Islam Cordoba Banyuwangi)
islami.co.id – Tidak sedikit orang merasa sudah dekat dengan Al-Qur’an: membacanya secara rutin, menghafal sebagian ayat, bahkan memahami terjemahannya. Namun, ada kegelisahan yang sering luput diungkapkan—mengapa ayat-ayat yang dibaca belum sepenuhnya terasa menyentuh kehidupan? Misalnya, seseorang membaca ayat tentang keadilan, tetapi masih bingung bagaimana menerapkannya dalam situasi nyata. Seolah maknanya dipahami, tetapi arah yang dituju belum benar-benar terasa.
Sebagian besar dari kita memang terbiasa membaca Al-Qur’an dengan cara yang “aman”: melihat terjemahan, memahami arti kata, lalu mengambil pesan yang tampak di permukaan. Cara ini tentu tidak salah, bahkan menjadi langkah awal yang penting. Namun, jika berhenti sampai di situ, Al-Qur’an bisa terasa jauh—seakan hanya berbicara tentang masa lalu, bukan tentang kehidupan yang sedang dijalani.
Di sinilah pendekatan tafsir maqāṣid menawarkan sudut pandang yang berbeda. Secara sederhana, maqāṣid dipahami sebagai tujuan atau arah yang ingin dicapai oleh ayat-ayat Al-Qur’an. Pendekatan ini tidak hanya berhenti pada pertanyaan “apa isi ayat ini?”, tetapi juga melangkah lebih jauh: “ayat ini sebenarnya ingin membawa manusia ke arah mana?” Cara membaca seperti ini berkembang dalam kajian tafsir kontemporer yang melihat Al-Qur’an sebagai teks dengan tujuan moral dan sosial yang luas (Auda, 2015).
Sebagai contoh, ayat tentang keadilan dalam QS. An-Nisa: 135:
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا ١٣٥
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini sering dipahami sebagai perintah untuk bersikap adil, bahkan terhadap diri sendiri atau orang terdekat. Secara umum, pesan tersebut sudah jelas. Namun, dari sudut pandang maqāṣid, ayat ini tidak hanya mengatur tindakan individu, tetapi juga membentuk kesadaran tentang pentingnya keadilan sebagai prinsip hidup bersama. Keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi atau kedekatan emosional (Shihab, 2017). Dalam konteks sekarang, hal ini relevan—misalnya ketika seseorang lebih mudah membela orang terdekat meskipun berada di posisi yang salah. Sikap seperti inilah yang justru ingin diluruskan oleh Al-Qur’an.
Baca juga, Esai dan Opini Tugas Kuliah Bisa Tembus Media Nasional, Begini Caranya!
Hal serupa juga dapat ditemukan dalam ayat-ayat tentang penciptaan manusia, seperti QS. Al-Mu’minun: 12–14. Sepintas, ayat ini menjelaskan asal-usul manusia. Namun, jika direnungkan lebih jauh, terdapat pesan yang lebih dalam: manusia tidak memiliki alasan untuk bersikap sombong. Penjelasan tentang proses penciptaan itu pada akhirnya mengarah pada pembentukan kesadaran etis bahwa manusia memiliki keterbatasan (Saeed, 2020).
Dalam konteks lain, Al-Qur’an juga berbicara tentang larangan berbuat kerusakan di bumi, sebagaimana dalam QS. Al-A’raf: 56. Ayat ini sering dipahami secara umum sebagai larangan merusak. Namun, melalui pendekatan maqāṣid, ayat tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari tujuan yang lebih besar, yaitu menjaga keseimbangan kehidupan. Dalam kajian tafsir kontemporer, ayat ini bahkan dikaitkan dengan isu lingkungan modern, di mana manusia dituntut lebih bertanggung jawab terhadap alam (Hidayat, 2021). Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini bisa tercermin dari kebiasaan kecil—seperti penggunaan berlebihan atau sikap abai terhadap lingkungan sekitar.
Dari beberapa contoh tersebut, terlihat bahwa pendekatan maqāṣid membantu memperluas cara membaca Al-Qur’an. Ayat tidak lagi dipahami sebagai pesan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari tujuan yang lebih besar. Ini sejalan dengan pandangan bahwa Al-Qur’an memiliki arah yang konsisten, seperti keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan (Kamali, 2019).
Meski demikian, membaca dengan pendekatan ini tidak selalu mudah. Tidak semua ayat langsung memperlihatkan tujuannya. Kadang diperlukan pembacaan berulang, perbandingan dengan ayat lain, atau merujuk pada penjelasan para ulama. Di titik ini, proses membaca menjadi lebih perlahan dan reflektif. Sejumlah penelitian tafsir kontemporer juga menekankan pentingnya pendekatan tematik dan kontekstual untuk memahami pesan Al-Qur’an secara utuh (Rahman, 2022).
Pendekatan maqāṣid juga membantu menghindarkan kita dari pemahaman yang terlalu sempit. Ada ayat-ayat yang, jika dibaca secara kaku, terasa jauh dari kehidupan. Namun, ketika dilihat dari tujuannya, ayat tersebut justru menjadi sangat relevan dengan realitas. Di sinilah pentingnya melihat “arah besar” Al-Qur’an, bukan hanya potongan-potongan maknanya.
Meski begitu, memahami tujuan ayat bukan berarti bebas menafsirkan tanpa batas. Penafsiran tetap harus berpijak pada kaidah yang jelas—seperti pemahaman bahasa, konteks turunnya ayat, serta rujukan dari para ulama. Tanpa itu, tafsir berisiko kehilangan arah dan menjadi terlalu subjektif (Saeed, 2020).
Pada akhirnya, membaca Al-Qur’an melalui pendekatan maqāṣid bukanlah upaya mencari makna yang benar-benar baru, melainkan mencoba menangkap arah yang memang sudah ada di dalamnya. Dengan cara ini, Al-Qur’an tidak hanya hadir sebagai teks yang dibaca, tetapi sebagai petunjuk yang hidup dalam kehidupan manusia.
Pertanyaannya, selama ini kita hanya membaca ayat—atau benar-benar berusaha menemukan arah yang ditunjukkannya?
Referensi
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah: A Beginner’s Guide. London: IIIT, 2015.
Hidayat, Komaruddin. “Al-Qur’an dan Krisis Lingkungan: Pendekatan Tafsir Kontekstual.” Jurnal Studi Al-Qur’an, Vol. 17, No. 2, 2021.
Kamali, Mohammad Hashim. Maqasid al-Shariah Made Simple. Herndon: IIIT, 2019.
Rahman, M. “Pendekatan Tafsir Kontekstual dalam Studi Al-Qur’an Kontemporer.” Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Vol. 3, No. 1, 2022.
Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge, 2020.
Shihab, M. Quraish. Kaidah Tafsir. Jakarta: Lentera Hati, 2017.










