islami.co.id – Potensi keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki basis pasar yang kuat untuk mengembangkan ekonomi dan bisnis Islam. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa aset keuangan syariah nasional terus tumbuh setiap tahun, meski pangsa pasarnya masih perlu ditingkatkan dibandingkan sistem keuangan konvensional.
Keuangan syariah di Indonesia mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, hingga lembaga keuangan mikro syariah. Kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai hasil merger bank syariah BUMN memperkuat struktur industri ini. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan daya saing global sekaligus memperluas inklusi keuangan berbasis prinsip syariah.
Secara normatif, konsep keuangan syariah berakar pada prinsip keadilan, transparansi, dan larangan riba. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 130).
Ayat tersebut menjadi landasan utama pelarangan praktik riba dalam sistem ekonomi Islam. Selain itu, prinsip keadilan dalam transaksi ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw.:
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
Artinya: “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi).
Baca juga, Menentukan Awal Puasa Ramadan: KHGT, Hisab, atau Rukyat? Ini Penjelasan Fikih dan Dalilnya
Landasan normatif ini memperkuat legitimasi moral dan spiritual keuangan syariah. Dalam praktiknya, sistem ini mengedepankan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, serta prinsip jual beli yang jelas seperti murabahah dan ijarah.
Dari sisi potensi, Indonesia memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, jumlah penduduk Muslim yang besar menciptakan permintaan alami terhadap produk keuangan syariah. Kedua, dukungan regulasi pemerintah semakin kuat. OJK bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) aktif mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah. Ketiga, perkembangan teknologi finansial (fintech) syariah membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Laporan Islamic Finance Development Indicator yang dirilis oleh Islamic Corporation for the Development of the Private Sector menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan perkembangan ekonomi syariah yang progresif. Indonesia bahkan konsisten masuk dalam jajaran atas Global Islamic Economy Indicator, terutama pada sektor modest fashion dan makanan halal.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Tingkat literasi keuangan syariah masih relatif rendah dibandingkan literasi keuangan nasional secara umum. Banyak masyarakat belum memahami perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional. Selain itu, skala permodalan dan inovasi produk masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing di tingkat global.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan ulama menjadi kunci. Penguatan riset dan pengembangan produk berbasis kebutuhan masyarakat harus terus dilakukan. Di sisi lain, digitalisasi layanan keuangan syariah perlu dipercepat agar mampu menjangkau generasi muda dan pelaku usaha rintisan.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, basis demografis yang besar, serta nilai-nilai etika yang universal, potensi keuangan syariah di Indonesia sangat menjanjikan. Jika dikelola secara profesional dan berkelanjutan, sektor ini tidak hanya menjadi alternatif sistem keuangan, tetapi juga pilar utama pembangunan ekonomi nasional yang adil dan inklusif.








