Bolehkah Perempuan Haidh Membaca Al-Qur’an? Begini Penjelasan Ulama Klasik dan Kontemporer

haidh membaca al-qur'an

islami.co.id  Pertanyaan tentang boleh tidaknya perempuan haidh membaca Al-Qur’an menjadi salah satu isu fikih yang sering dibicarakan di kalangan umat Islam. Perbedaan pendapat di antara ulama membuat masyarakat perlu memahami duduk persoalannya secara proporsional. Artikel ini mengulas pandangan ulama klasik maupun kontemporer, lengkap dengan dalil, rujukan, dan pertimbangan praktis agar pembaca memperoleh pemahaman yang komprehensif.

Dalam pembahasan fikih, perempuan yang sedang haidh termasuk dalam kondisi hadas besar. Status ini sering dikaitkan dengan ibadah tertentu seperti shalat dan puasa. Namun, apakah membaca Al-Qur’an termasuk ibadah yang dilarang? Para ulama berbeda pandangan.

Pendapat pertama menyatakan bahwa perempuan haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an, baik melalui mushaf maupun hafalan. Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama seperti mazhab Syafi‘i dan Hanbali. Dasarnya adalah hadis tentang larangan orang junub membaca Al-Qur’an. Nabi Muhammad bersabda:

لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

“Orang yang junub dan perempuan haidh tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.” (HR. Tirmidzi)

Walaupun hadis ini diperdebatkan statusnya oleh sebagian ahli hadis, ulama mazhab tetap menjadikannya dalil kehati-hatian dalam menjaga kesucian ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an.

Pendapat kedua, yang dianut oleh sebagian ulama Hanafiyah dan kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, menyatakan bahwa perempuan haidh boleh membaca Al-Qur’an, terutama bila alasannya adalah kebutuhan belajar, mengajar, atau menjaga hafalan. Pendapat ini berangkat dari tidak adanya nash Al-Qur’an atau hadis sahih yang secara tegas melarang hal tersebut. Ulama yang membolehkan juga menegaskan bahwa kondisi haidh berbeda dari junub. Haidh datang tidak atas pilihan perempuan, sedangkan junub dapat segera diakhiri dengan mandi.

Dalil yang digunakan untuk mendukung kebolehan ini adalah keumuman perintah membaca Al-Qur’an. Allah berfirman:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Muzzammil: 20)

Ayat ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai perintah umum tanpa pengecualian bagi perempuan haidh. Selain itu, mereka menolak analogi antara haidh dan junub karena alasan serta hukumnya tidak sama.

Baca juga, 113 Tahun Muhammadiyah: 15 Pemimpin, Satu Cahaya Perubahan yang Abadi

Dalam praktik pendidikan Islam, banyak pesantren dan sekolah yang membolehkan santri perempuan tetap membaca Al-Qur’an ketika haidh, asalkan tidak menyentuh mushaf secara langsung. Mereka biasanya menggunakan sarana seperti aplikasi Al-Qur’an digital, buku tafsir, atau mushaf yang diberi pembatas tangan.

Para ulama juga menekankan bahwa perempuan tetap diperbolehkan melakukan dzikir, berdoa, dan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dalam konteks doa. Misalnya, ayat kursi atau surah pendek yang digunakan dalam perlindungan diri. Hal ini diperkuat oleh hadis tentang larangan haidh hanya pada ibadah tertentu seperti shalat dan puasa, bukan bacaan.

Dalam hadis riwayat Bukhari, Nabi Muhammad bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah perempuan yang haidh tidak melaksanakan shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari)

Hadis ini tidak menyebut masalah membaca Al-Qur’an, sehingga sebagian ulama menilai bahwa hukum membaca Al-Qur’an tetap terbuka dan tidak otomatis terlarang.

Melihat dua pendapat besar ini, masyarakat dapat memilih pandangan ulama yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Pendapat pertama menekankan kehati-hatian dalam menjaga kesucian mushaf. Pendapat kedua mengedepankan kemaslahatan, khususnya bagi mereka yang belajar dan menghafal Al-Qur’an.

Bagi perempuan yang sedang haidh dan tetap ingin berinteraksi dengan Al-Qur’an, dapat dilakukan beberapa langkah bijak: menggunakan aplikasi digital tanpa menyentuh mushaf, membaca dari buku tafsir, atau mengulang hafalan tanpa memegang tulisan Al-Qur’an secara langsung.

Para pakar kontemporer seperti Prof. Wahbah az-Zuhaili dalam tafsirnya mengakui adanya ruang ijtihad dalam masalah ini. Ia menjelaskan bahwa hukum membaca Al-Qur’an bagi perempuan haidh termasuk persoalan khilafiyah, sehingga setiap muslim tidak boleh saling menyalahkan.

Dengan demikian, membaca Al-Qur’an bagi perempuan haidh adalah persoalan fikih yang membuka ruang perbedaan pendapat. Islam memberi keluasan bagi pemeluknya untuk memilih sesuai kebutuhan, tanpa mengabaikan adab dan penghormatan terhadap Al-Qur’an sebagai kalam Allah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *