Mengganggu Pengguna Jalan: Bagaimana Islam Memandang Parkir Sembarangan?

parkir sembarangan

islami.co.id  Jalan merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Karena itu, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakannya secara aman, nyaman, dan tertib. Namun, dalam kehidupan sehari-hari masih sering dijumpai kendaraan yang diparkir sembarangan, baik di bahu jalan, tikungan, depan akses keluar-masuk rumah, maupun di badan jalan yang sempit. Akibatnya, lalu lintas menjadi tersendat, risiko kecelakaan meningkat, bahkan hak orang lain untuk menikmati fasilitas umum menjadi terganggu.

Persoalan ini mungkin terlihat sepele. Padahal, dalam perspektif Islam, parkir sembarangan bukan sekadar pelanggaran etika berlalu lintas, melainkan dapat masuk dalam kategori perbuatan yang merugikan orang lain (dharar). Islam menaruh perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak publik, termasuk dalam penggunaan jalan.

Dalam fikih, jalan termasuk bagian dari al-marafiq al-‘ammah (fasilitas umum) yang pemanfaatannya harus memperhatikan kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghambat fungsi jalan tanpa alasan yang dibenarkan dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Prinsip Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain

Salah satu kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi salah satu fondasi terbesar dalam hukum Islam karena seluruh bentuk kemudaratan wajib dihilangkan.

Apabila seseorang memarkir kendaraan hingga menghalangi arus lalu lintas, menutup akses rumah warga, menghambat kendaraan darurat, atau menyebabkan kemacetan, maka ia telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Kerugian yang dialami masyarakat bukan lagi sekadar ketidaknyamanan, melainkan bentuk kemudaratan yang dilarang syariat.

Jalan Adalah Hak Bersama

Islam mengakui bahwa jalan merupakan hak publik. Karena itu, Rasulullah ﷺ memberikan adab khusus ketika seseorang berada di jalan.

Dalam hadis sahih disebutkan:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ

“…Jika kalian enggan selain duduk di jalan, maka berikanlah hak jalan.”

Para sahabat bertanya, “Apa hak jalan itu?”

Beliau menjawab:

غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

Artinya:

“Tundukkan pandangan, jangan mengganggu orang lain, menjawab salam, mengajak kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Baca juga, Fikih Sampah: Mengapa Menjaga Kebersihan Bukan Sekadar Urusan Pribadi?

Kalimat “kafful adza” (tidak mengganggu orang lain) memiliki makna yang luas. Para ulama menjelaskan bahwa segala bentuk gangguan terhadap pengguna jalan, baik secara fisik maupun nonfisik, termasuk dalam cakupan hadis ini. Kendaraan yang diparkir sembarangan sehingga menghalangi pengguna jalan jelas bertentangan dengan ajaran tersebut.

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa hak jalan mencakup seluruh perilaku yang menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan fasilitas umum.

Menghilangkan Gangguan Termasuk Sedekah

Islam bahkan mengajarkan bahwa menghilangkan gangguan dari jalan merupakan amal saleh.

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ

Artinya: “Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Jika menyingkirkan gangguan dari jalan dinilai sebagai sedekah, maka logikanya membuat gangguan di jalan merupakan perbuatan yang bertolak belakang dengan semangat syariat. Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menjadi penghalang, mempersempit ruang gerak pengguna jalan, bahkan memicu kecelakaan. Semua itu tentu bertentangan dengan tujuan syariat yang menjaga keselamatan manusia.

Sejalan dengan Maqashid Syariah

Dalam kajian maqashid syariah, perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs) merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam. Parkir sembarangan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, pesepeda, pejalan kaki, maupun kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa seluruh aktivitas yang menggunakan fasilitas umum wajib memperhatikan prinsip kemaslahatan dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat. Ketika kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan umum, maka kepentingan umum harus didahulukan.

Hal senada juga dijelaskan oleh Yusuf al-Qaradawi yang menegaskan bahwa menjaga ketertiban umum merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai syariat dalam kehidupan modern. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga bentuk ketaatan terhadap prinsip-prinsip Islam selama aturan tersebut membawa kemaslahatan.

Taat kepada Ulil Amri dalam Urusan Ketertiban

Islam juga mengajarkan pentingnya menaati peraturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat.

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan pemegang kekuasaan di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59).

Peraturan mengenai larangan parkir di tempat tertentu dibuat untuk menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kepentingan masyarakat luas. Oleh sebab itu, mematuhi rambu-rambu parkir merupakan bagian dari implementasi perintah syariat untuk menaati ulil amri dalam perkara kemaslahatan.

Dengan demikian, sengaja melanggar aturan parkir tanpa alasan yang dibenarkan tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai fikih yang menjunjung tinggi kemaslahatan umum.

Pada akhirnya, parkir sembarangan bukanlah persoalan sederhana. Tindakan tersebut dapat merampas hak pengguna jalan lain, menimbulkan kemudaratan, dan mengancam keselamatan masyarakat. Islam mengajarkan bahwa seorang Muslim yang baik bukan hanya rajin beribadah, tetapi juga menjaga hak-hak publik dalam kehidupan sehari-hari. Memarkir kendaraan pada tempat yang semestinya merupakan wujud akhlak, kepedulian sosial, dan tanggung jawab keagamaan. Ketika setiap orang menghormati hak pengguna jalan, maka nilai rahmat Islam benar-benar hadir dalam ruang publik, bukan hanya di masjid, tetapi juga di setiap ruas jalan yang dilalui bersama.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *