islami.co.id – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya istilah “Ayat MBG” yang dilekatkan pada Surah Quraisy. Istilah tersebut merujuk pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kemudian dikaitkan dengan ayat keempat surah itu, yaitu tentang Allah yang memberi makan dan rasa aman kepada kaum Quraisy. Narasi tersebut berkembang sebagai bentuk dukungan religius terhadap kebijakan publik.
Sekilas, penafsiran itu tampak menarik. Namun, jika ditelaah melalui pendekatan ilmu tafsir, sejarah Islam, dan ulumul Qur’an, penyematan label “Ayat MBG” kepada Surah Quraisy merupakan penyederhanaan makna yang berpotensi mengaburkan pesan utama Al-Qur’an. Karena itu, diperlukan pembacaan yang lebih proporsional agar ayat tidak kehilangan konteks historis maupun tujuan utamanya.
Surah Quraisy dalam Latar Sejarah
Surah Quraisy terdiri atas empat ayat dan termasuk surah Makkiyah. Mayoritas mufasir menjelaskan bahwa surah ini memiliki hubungan erat dengan Surah Al-Fil. Setelah Allah menggagalkan pasukan bergajah yang hendak menghancurkan Ka’bah, suku Quraisy memperoleh kehormatan dan keamanan di Jazirah Arab. Keamanan tersebut membuat mereka mampu menjalankan aktivitas perdagangan ke berbagai wilayah.
Allah Swt. berfirman:
لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Artinya: “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, yaitu kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah), yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut.” (QS. Quraisy [106]: 1–4).
Menurut Imam al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan, nikmat makanan dan keamanan pada ayat tersebut merupakan bukti kasih sayang Allah kepada Quraisy agar mereka terdorong mentauhidkan-Nya. Fokus utama ayat bukanlah kebijakan ekonomi, melainkan penegasan tauhid melalui pengingatan atas nikmat Allah.
Mengapa Disebut “Ayat MBG”?
Penyebutan Surah Quraisy sebagai “Ayat MBG” muncul karena adanya frasa “alladzi ath’amahum min ju'” (yang memberi mereka makan ketika lapar). Sebagian pihak kemudian menghubungkannya dengan program penyediaan makanan bergizi oleh negara.
Dalam kajian komunikasi publik, penggunaan simbol agama untuk menjelaskan suatu kebijakan memang lazim dilakukan. Akan tetapi, menjadikan satu ayat Al-Qur’an sebagai legitimasi langsung terhadap program tertentu memerlukan kehati-hatian. Sebab, Al-Qur’an memiliki konteks turunnya ayat (asbab al-nuzul), tujuan hukum (maqashid), dan struktur makna yang tidak dapat dipisahkan.
Kritik dari Perspektif Ilmu Tafsir
Dalam disiplin tafsir, terdapat kaidah bahwa makna ayat harus dipahami berdasarkan konteks bahasa, sejarah, serta penjelasan Nabi Muhammad saw., para sahabat, dan mufasir yang otoritatif.
Imam Ibn Katsir menjelaskan bahwa nikmat makanan dan keamanan dalam Surah Quraisy merupakan dua anugerah terbesar yang menopang keberlangsungan kehidupan masyarakat Arab. Namun, ayat itu diarahkan untuk mengajak manusia beribadah kepada Allah, bukan membahas desain kebijakan pemerintahan.
Baca juga, Maroko Mendadak Jadi Bintang Piala Dunia, Ternyata Sejarah Negaranya Jauh Lebih Menakjubkan
Demikian pula Fakhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menegaskan bahwa penyebutan makanan hanyalah bagian dari argumentasi teologis (istidlal) mengenai kewajiban bersyukur kepada Allah. Dengan kata lain, makanan bukan tujuan utama pembahasan, melainkan pintu masuk menuju penguatan akidah.
Karena itu, menyederhanakan Surah Quraisy menjadi “Ayat MBG” berpotensi menggeser orientasi ayat dari tauhid menjadi sekadar narasi kesejahteraan sosial.
Islam Memang Mendorong Ketahanan Pangan
Meski demikian, kritik terhadap istilah “Ayat MBG” bukan berarti Islam tidak mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Justru sebaliknya, Al-Qur’an dan hadis sangat menekankan pentingnya menjaga kehidupan manusia.
Allah Swt. berfirman:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan [76]: 8).
Rasulullah saw. juga bersabda:
مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ
Artinya: “Siapa yang tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap kecukupan pangan merupakan bagian dari ajaran Islam. Namun, landasan tersebut berasal dari prinsip umum kemaslahatan, bukan dari penafsiran yang dipersempit terhadap satu ayat tertentu.
Pentingnya Menjaga Integritas Tafsir
Sejarah Islam menunjukkan bahwa para ulama selalu berhati-hati ketika mengaitkan Al-Qur’an dengan kepentingan politik maupun kebijakan yang bersifat temporal. Penafsiran yang terlalu kontekstual tanpa memperhatikan makna asli ayat dapat melahirkan reduksi makna, bahkan membuka peluang politisasi agama.
Pendekatan yang lebih tepat adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber nilai. Program pemberantasan kemiskinan, peningkatan gizi, atau ketahanan pangan dapat dipandang sejalan dengan prinsip maqashid al-syari’ah, terutama dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs). Namun, hal itu berbeda dengan menyatakan bahwa suatu ayat secara khusus berbicara mengenai sebuah program pemerintah modern.
Oleh karena itu, istilah “Ayat MBG” sebaiknya dipahami sebagai metafora komunikasi publik, bukan sebagai kesimpulan tafsir ilmiah. Dengan membedakan keduanya, masyarakat dapat menghargai kebijakan sosial tanpa harus mengorbankan integritas penafsiran Al-Qur’an.








