Hukum Menyembelih Hewan yang Dilindungi oleh Negara

menyembelih hewan dilindungi

islami.co.id  Islam mengatur hubungan manusia dengan alam secara seimbang. Syariat tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga memberikan pedoman dalam memperlakukan makhluk hidup. Karena itu, persoalan menyembelih hewan tidak semata-mata dilihat dari halal atau haramnya jenis hewan, melainkan juga mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas. Salah satu persoalan yang semakin relevan saat ini ialah hukum menyembelih hewan yang dilindungi oleh negara.

Di Indonesia, sejumlah satwa ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi karena populasinya terancam punah. Pertanyaannya, bagaimana hukum Islam memandang penyembelihan terhadap hewan yang secara syariat halal dimakan, tetapi keberadaannya dilindungi oleh undang-undang? Apakah tetap boleh disembelih, atau justru menjadi terlarang?

Dalam fikih Islam, jawaban terhadap persoalan ini tidak cukup hanya melihat status halal suatu hewan, melainkan juga memperhatikan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah), kewajiban menaati ulil amri, serta prinsip menjaga kelestarian ciptaan Allah.

Al-Qur’an menjelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).

Ayat tersebut menjadi landasan penting bahwa setiap bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk punahnya suatu spesies akibat perburuan dan penyembelihan liar, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Selain itu, Allah juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59).

Ayat ini menjadi dasar kewajiban menaati peraturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat. Ketika pemerintah menetapkan perlindungan terhadap satwa tertentu demi menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan, maka aturan tersebut termasuk kebijakan yang harus dipatuhi.

Dalam hadis, Rasulullah saw. juga memberikan peringatan keras terhadap tindakan membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan. Beliau bersabda:

مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا رَبِّ، إِنَّ فُلَانًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ

“Barang siapa membunuh seekor burung kecil tanpa alasan yang benar, maka burung itu akan mengadu kepada Allah pada hari kiamat seraya berkata: ‘Ya Tuhanku, si fulan membunuhku sia-sia dan bukan untuk suatu kemanfaatan.'” (HR. An-Nasa’i).

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam melarang pembunuhan terhadap hewan secara sewenang-wenang. Larangan tersebut semakin kuat apabila tindakan itu mengancam kelangsungan hidup suatu spesies.

Dalam literatur fikih klasik memang tidak ditemukan pembahasan khusus mengenai satwa yang dilindungi oleh undang-undang modern. Namun, para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah umum yang dapat dijadikan dasar dalam menjawab persoalan kontemporer.

Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa seluruh hukum Islam bertujuan menjaga kemaslahatan umat. Salah satu bentuk kemaslahatan ialah menjaga keberlangsungan kehidupan dan mencegah kerusakan yang lebih besar. Prinsip ini selaras dengan kaidah:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Kaidah tersebut banyak dijelaskan oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazhair dan menjadi pijakan dalam kebijakan publik, termasuk perlindungan satwa langka.

Baca juga, Maroko Mendadak Jadi Bintang Piala Dunia, Ternyata Sejarah Negaranya Jauh Lebih Menakjubkan

Selain itu, terdapat kaidah fikih yang sangat relevan:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan.”

Apabila penyembelihan terhadap satwa tertentu berpotensi mempercepat kepunahan dan merusak keseimbangan ekosistem, maka tindakan tersebut termasuk mudarat yang wajib dicegah.

Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam menegaskan bahwa menjaga lingkungan hidup merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Menurut beliau, eksploitasi satwa yang menyebabkan kerusakan ekosistem bertentangan dengan amanah kekhalifahan manusia di bumi.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Ia menjelaskan bahwa pemerintah berwenang membatasi pemanfaatan sesuatu yang pada asalnya mubah apabila terdapat kemaslahatan umum yang lebih besar. Dengan demikian, larangan berburu atau menyembelih satwa tertentu yang ditetapkan negara memiliki dasar syar’i melalui konsep siyasah syar’iyyah.

Di Indonesia, perlindungan terhadap satwa diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta berbagai peraturan turunannya. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan spesies yang terancam punah serta melindungi keseimbangan ekosistem.

Dalam perspektif fikih, keberadaan aturan tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, ia menjadi instrumen untuk mewujudkan maqashid al-syari’ah, khususnya hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan hidup), yang oleh banyak ulama kontemporer dipandang sebagai bagian integral dari penjagaan terhadap kehidupan (hifzh al-nafs) dan kemaslahatan umum.

Karena itu, apabila terdapat hewan yang halal dimakan tetapi telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi, maka hukum menyembelihnya tanpa izin yang sah berubah dari hukum asal mubah menjadi haram. Keharaman tersebut bukan disebabkan zat hewannya, melainkan karena adanya pelanggaran terhadap hak publik, kemaslahatan umum, dan ketentuan pemerintah yang sah.

Berbeda halnya apabila penyembelihan dilakukan dalam kondisi darurat yang memenuhi syarat-syarat syariat atau untuk kepentingan ilmiah dan konservasi yang memperoleh izin resmi dari otoritas berwenang. Dalam keadaan demikian, hukumnya mengikuti ketentuan darurat dan kebutuhan yang dibenarkan.

Pada akhirnya, fikih Islam mengajarkan bahwa kepatuhan kepada syariat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga alam. Menyembelih hewan bukan sekadar persoalan halal dan haram, melainkan juga menyangkut amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Oleh sebab itu, menyembelih satwa yang dilindungi oleh undang-undang tanpa alasan yang dibenarkan tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat yang mengedepankan kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan menjaga kelestarian ciptaan Allah Swt.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *