Hukum Dua Azan dalam Salat Jumat

dua azan

islami.co.id  Dalam tradisi Islam, salat Jumat merupakan ibadah yang memiliki kedudukan penting dan syiar yang agung. Setiap pekan, umat Islam berkumpul di masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat berjamaah dua rakaat. Salah satu hal yang sering menjadi perhatian dalam pelaksanaan salat Jumat adalah adanya dua kali azan. Sebagian umat bertanya, apakah dua azan pada salat Jumat merupakan sunnah Nabi Muhammad saw. atau merupakan tambahan dari masa setelah beliau wafat?

Untuk memahami hal ini, perlu ditinjau secara historis dan fiqih. Pada masa Rasulullah saw., azan salat Jumat hanya dikumandangkan satu kali ketika imam telah duduk di mimbar untuk menyampaikan khutbah. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam al-Bukhari dari as-Saib bin Yazid, ia berkata:

عن السائب بن يزيد قال: “كان النداء يوم الجمعة أولُه حين يجلس الإمام على المنبر على عهد رسول الله ﷺ وأبي بكر وعمر رضي الله عنهما، فلما كان عثمان رضي الله عنه وكثر الناس زاد النداء الثالث على الزوراء” (رواه البخاري).

Artinya: “Pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, azan Jumat dikumandangkan ketika imam duduk di mimbar. Namun ketika Utsman menjadi khalifah dan jumlah umat Islam semakin banyak, beliau menambah azan ketiga di tempat bernama az-Zawra.” (HR. Bukhari).

Dari hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa tambahan azan kedua—yang disebut “azan pertama”—dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan r.a. sebagai bentuk kebijakan ijtihadi untuk kemaslahatan umat. Saat itu, Kota Madinah telah berkembang pesat dan jarak antara rumah penduduk dengan masjid Nabawi semakin jauh. Maka, penambahan azan dilakukan agar umat bersiap menuju masjid sebelum khutbah dimulai.

Menurut para ulama dari mazhab Ahlussunnah wal Jamaah, penambahan azan ini bukanlah bid’ah tercela, karena dilakukan oleh sahabat yang merupakan salah satu Khulafaur Rasyidin. Rasulullah saw. bersabda:

«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي» (رواه أبو داود والترمذي).

Artinya: “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk sepeninggalku.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan para khalifah yang berlandaskan kemaslahatan umat termasuk bagian dari sunnah yang patut diikuti. Karena itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menganggap dua azan dalam salat Jumat adalah sunnah yang sah diamalkan.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan, “Azan kedua pada hari Jumat yang ditetapkan oleh Utsman adalah perkara yang disepakati umat Islam setelahnya, karena membawa manfaat dalam mengingatkan orang untuk bersiap ke masjid.”

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa dua azan tidak wajib dilakukan, namun diperbolehkan sebagai bentuk kebiasaan baik (sunnah hasanah). Artinya, hukum pelaksanaannya bersifat fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat di tempat masing-masing.

Di Indonesia, dua azan pada salat Jumat telah menjadi kebiasaan umum di hampir seluruh masjid. Azan pertama dikumandangkan sekitar 15–20 menit sebelum khutbah dimulai, sebagai pengingat agar jamaah bersiap. Sedangkan azan kedua dikumandangkan setelah imam naik ke mimbar, sebagaimana praktik di masa Rasulullah saw.

Dengan demikian, dua azan dalam salat Jumat bukanlah penyimpangan dari ajaran Nabi, melainkan hasil ijtihad sahabat Utsman bin Affan yang telah disepakati oleh para sahabat dan ulama setelahnya. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang fleksibel terhadap perkembangan zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyat, “Perubahan bentuk pelaksanaan ibadah yang tidak menyentuh substansi hukumnya, seperti tambahan azan Jumat, adalah bagian dari ruang ijtihad yang dibolehkan selama memberi kemaslahatan bagi umat.”

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum dua azan dalam salat Jumat adalah sunnah yang bersumber dari ijtihad sahabat dan diikuti oleh mayoritas ulama Islam. Ia menjadi bagian dari tradisi yang hidup hingga kini, untuk menguatkan kesiapan umat menyambut seruan Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *