islami.co.id – Perdebatan mengenai ketaatan kepada ulil amri kembali mengemuka setiap kali muncul kebijakan pemerintah yang menuai pro dan kontra. Sebagian orang beranggapan bahwa setiap kebijakan negara wajib ditaati atas nama perintah agama. Sebaliknya, ada pula yang menilai bahwa ketaatan hanya berlaku pada sistem pemerintahan Islam, bukan negara demokrasi. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang ketaatan kepada ulil amri dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia?
Al-Qur’an memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai prinsip hubungan antara umat Islam dan pemimpin. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), serta ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59).
Ayat ini menjadi fondasi utama pembahasan mengenai hubungan antara rakyat dan penguasa. Menariknya, kata “taatilah” diulang pada Allah dan Rasul, tetapi tidak diulang pada ulil amri. Para mufasir memandang susunan ini mengandung pesan penting bahwa ketaatan kepada pemimpin bersifat mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul, bukan berdiri sendiri.
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa ulil amri mencakup para penguasa dan ulama. Keduanya ditaati selama memerintahkan sesuatu yang sesuai dengan syariat. Penafsiran serupa juga dikemukakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an dan Imam Ath-Thabari dalam Jami’ al-Bayan.
Prinsip tersebut diperjelas dalam hadis Nabi saw.:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Artinya: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad).
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya: “Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjadi batas yang sangat tegas. Islam memang mengajarkan pentingnya menjaga stabilitas sosial melalui ketaatan kepada pemerintah. Namun, ketaatan itu tidak bersifat mutlak. Apabila suatu perintah bertentangan dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya, seorang Muslim tidak dibenarkan untuk mematuhinya.
Lalu, apakah konsep ulil amri hanya berlaku dalam sistem khilafah atau kerajaan Islam?
Mayoritas ulama menjawab tidak. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa kewajiban menaati pemimpin berlaku kepada siapa pun yang memegang otoritas pemerintahan yang sah selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Fokus utama syariat adalah menjaga kemaslahatan umum serta mencegah kekacauan yang lebih besar.
Baca juga, Saring Sebelum Sharing: Etika Komunikasi Digital dalam Perspektif Al-Qur’an
Pandangan ini juga sejalan dengan teori siyasah syar’iyyah yang dikembangkan oleh Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah. Menurutnya, keberadaan pemerintahan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari demi menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat. Bentuk negaranya dapat berbeda-beda sesuai perkembangan zaman, sedangkan nilai yang harus dijaga adalah keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, pemerintah memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusi dan pemilihan umum. Dari sudut pandang fikih siyasah, legitimasi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk akad sosial antara rakyat dan pemerintah. Selama kekuasaan dijalankan secara sah menurut konstitusi dan tidak memerintahkan kemaksiatan, kewajiban menaati aturan yang membawa kemaslahatan tetap berlaku.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Yusuf al-Qaradawi. Dalam Fiqh ad-Daulah fi al-Islam, ia menjelaskan bahwa substansi kepemimpinan dalam Islam bukan terletak pada nama sistem pemerintahannya, melainkan pada terwujudnya keadilan, perlindungan hak warga negara, musyawarah, dan penegakan hukum. Demokrasi modern dapat menjadi instrumen yang sejalan dengan nilai-nilai Islam apabila dijalankan secara bermoral dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Hal senada dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Menurutnya, kewajiban menaati pemerintah mencakup aturan administratif, kebijakan publik, perpajakan, lalu lintas, perlindungan lingkungan, hingga berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan tersebut termasuk bagian dari menjaga kemaslahatan bersama (maslahah ‘ammah).
Meski demikian, Islam juga tidak mengajarkan sikap pasif terhadap penguasa. Amar makruf nahi mungkar tetap menjadi kewajiban umat. Kritik kepada pemerintah diperbolehkan selama disampaikan dengan cara yang santun, argumentatif, serta tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Rasulullah saw. sendiri mengajarkan nasihat kepada pemimpin sebagai bagian dari agama.
Oleh sebab itu, ketaatan kepada ulil amri di negara demokrasi bukan berarti menerima semua kebijakan tanpa kritik. Ketaatan dalam Islam selalu berada dalam bingkai nilai-nilai syariat, keadilan, dan kemaslahatan. Ketika pemerintah menetapkan aturan yang bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat, umat Islam berkewajiban mematuhinya. Sebaliknya, apabila terdapat kebijakan yang bertentangan dengan prinsip agama, umat Islam dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sah, damai, dan bermartabat.
Pada akhirnya, konsep ulil amri dalam Islam tidak berhenti pada persoalan bentuk negara. Yang lebih penting adalah bagaimana kekuasaan dijalankan secara adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat. Dalam kerangka itulah, negara demokrasi dapat menjadi ruang bagi umat Islam untuk mengamalkan ajaran Al-Qur’an tentang ketaatan kepada pemimpin sekaligus menjalankan tanggung jawab moral untuk mengawal kekuasaan agar tetap berada di jalan keadilan.











